RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) perpanjang kegiatan belajar di rumah bagi para pelajar hingga 13 April 2020.
Keputusan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika, Jumat (27/3/3030).
“Hal itu (perpanjangan PBM di rumah) memperhatikan perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di Jabar sekaligus Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret dan keputusan Gubernur Jabar (Ridwan Kamil),” ucap Dewi di Kota Bandung, Sabtu (28/3/20).
Baca Juga: Resmi, Masa Libur Sekolah di Kota Bandung Diperpanjang
14 Orang di Jabar Meninggal Akibat Corona, Sekda: Jangan Mudik, Jangan Piknik!
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII di Jabar itu, Dewi pun meminta mereka menginformasikan pengawas dan pihak sekolah untuk melaksanakan PBM dari rumah fokus pada pendidikan dan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19.
Selain itu, Dewi meminta pihak sekolah agar aktivitas dan tugas PBM dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (online) atau jarak jauh ini dapat bervariasi antar peserta didik.
“Sesuai minat dan kondisi masing-masing (peserta didik), termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah,” kata Dewi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Keluarkan Maklumat Larangan Mudik Selama Pandemi COVID-19
“Penugasan juga tidak diharuskan secara kuantitas sesuai jumlah jam pembelajaran reguler, namun cukup merepresentasikan mata pelajaran,” ujarnya.
Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, lanjut Dewi, diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
“PBM (dari rumah) agar dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali,” pesan Dewi.
(ca/rls/radarbandung.id)