RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Masa libur sekolah di Kota Bandung resmi diperpanjang.
Kota Bandung resmi memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik hingga 11 April mendatang.
Hal itu sesuai dengan surat dari Dinas Pendidikan Kota Bandung No: P.K01.01/2384-Disdik/III/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat ditandatangani oleh Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar tertanggal 27 Maret 2020.
Baca Juga: Striker Haus Gol Persib Wander Luiz Akui Positif Covid-19
Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Barat Gatot Tjahjono Meninggal Dunia
Selain itu, Disdik Kota Bandung juga memperpanjang masa bekerja di rumah bagi para tenaga kependidikan hingga waktu yang sama.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang, sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan pencegahan pandemi Covid-19.
Termasuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh sesuai surat edaran Mendikbud No. 4 tahun 2020.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan, Ujian Nasional (UN) 2020 dibatalkan. Kecuali kesetaraan Program Paket A, B, dan C.
Baca Juga: 14 Orang di Jabar Meninggal Akibat Corona, Sekda: Jangan Mudik, Jangan Piknik!
Sedangkan kenaikan dan kelulusan pada satuan pendidikan harus berpedoman pada ketentuan SE Mendikbud No. 04 Tahun 2020.
Ketentuan tersebut yaitu: