News

Penumpang KA Wajib Pakai Masker, Jika Tidak Dilarang Naik

Radar Bandung - 09/04/2020, 15:13 WIB

Tim Redaksi
Penumpang KA Wajib Pakai Masker, Jika Tidak Dilarang Naik
ILUSTRASI: Sejumlah penumpang sedang menunggu untuk naik Kereta Api di Stasiun Bandung. (Dok. Radar Bandung)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, penumpang tidak akan diperbolehkan naik kereta dan tiket akan dikembalikan secara penuh.

“Daop 2 Bandung kini mewajibkan penumpang untuk mengenakan masker di stasiun dan di dalam kereta api,” ujar Manajer Humas Daop 2, Noxy Citrea, Rabu (8/4).

Noxy menyampaikan, aturan yang mewajibkan penumpang mengenakan masker tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang didasarkan atas rekomendasi WHO. Melalui rekomendasi itu, masyarakat diminta agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Sesuai rekomendasi WHO yang mewajibkan masyarakat menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah,” terangnya.

Baca Juga: Akibat Corona, Lebih dari 900 Pekerja Diberhentikan, 1.850 Dirumahkan

Pihak Daop 2 akan secara tegas menerapkan aturan tersebut, serta melanjukan pengawasan kepada setiap penumpang. Jika didapati penumpang yang tidak mematuhi kewajiban bermasker, petugas tidak akan memberikan toleransi.

“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, mohon maaf, tidak diperkenankan naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Noxy, masyarakat diharapkan mematuhi kebijakan tersebut. Noxy menambahkan, penumpang harus betul-betul memahami bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk kebaikan bersama, yakni guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan stasiun dan kereta api.

“Kami berharap agar penumpang bisa mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi,” ujarnya.

Sementara itu, menjelang tanggal 12 April ini, Noxy mengatakan, pihaknya kini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Geser Anggaran Perjalanan Dinas Untuk Kebutuhan Penanganan Covid-19

Selain itu, Noxy kembali mengingatkan kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta mengimbau untuk menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

“Di stasiun telah tersedia wastafel portable, hand sanitizer dan pengaturan jarak saat di area antrian serta tempat duduk. Bahkan pengaturan jarak pun diterapkan di atas kereta dengan dibatasinya kapasitas penumpang hanya 50 persen dari total tempat duduk yang tersedia. Kami berharap agar penumpang dapat mematuhi aturan ini,” pungkasnya.

(muh/b)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.