News

Ketua MUI Jabar: Fatwa Haram Mudik Harus Segera Dikeluarkan

Radar Bandung - 10/04/2020, 12:41 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ketua MUI Jabar: Fatwa Haram Mudik Harus Segera Dikeluarkan
Ilustrasi?Ist

RADARBANDUNG.id,BANDUNG- Gubernur Jabar Ridwan Kamil berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik.

Hal demikian, agar persebaran COVID-19 tidak meluas termasuk ke Jabar yang merupakan daerah rawan. (Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik)

Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, MUI memiliki pedoman bahwa, apabila permasalahan bersifat nasional maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat.

Dalam hal ini MUI Jabar mendorong MUI Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik.

Baca Juga: 68 Positif COVID-19, Kota Bandung Bisa Diusulkan Terapkan PSBB Tahap 2

“Itu (fatwa) kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional tapi kami akan coba komunikasikan,” kata Rahmat dalam pertemuan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait mudik dan persiapan jelang Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga: Resmi, Jabar Ajukan Usulan PSBB Bodebek ke Menkes

Namun secara pribadi, Rahmat berpandangan bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, mudik harus dicegah karena berpotensi besar menularkan COVID-19.

“Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram,” jelasnya.

Baca Juga: Nadiem Bolehkan Guru-Siswa Beli Kuota Internet Pakai Dana BOS

Menurutnya, walaupun mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya, namun akan lebih berpotensi besar pada kemudaratan karena mengancam jiwa manusia.

“Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan,” ujar Rahmat.

Baca Juga: BMKG Pastikan Kabar Angin Utara Membawa Wabah Penyakit Adalah Hoax

Sementara terkait salat tarawih, kemungkinan MUI akan mengeluarkan fatwa larangan tarawih di masjid dan dilakukan di rumah masing-masing.

Menurut Rahmat, apabila tarawih dikerjakan di rumah, maka pahala yang didapat akan dua kali lipat.
Sebab, menjaga kehidupan umat dan ibadah taraweh pun tetap sah bila dikerjakan di rumah.

“Tentu tidak mengurangi nilai, bahkan pahala tarawih di rumah itu dua kali lipat karena menjaga kehidupan umat dan ibadah tetap dilaksanakan. Jadi optimis lah dalam menghadapi bulan Ramadan nanti walaupun kita tidak mudik dan taraweh di masjid,” tandasnya.

(ysf/radarbandung.id)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.