News

Ridwan Kamil Ajukan Status PSBB untuk Kota/Kab. Bandung, KBB, Cimahi, Sumedang

Radar Bandung - 12/04/2020, 21:06 WIB
Ardyan
Ardyan
Tim Redaksi
Ridwan Kamil Ajukan Status PSBB untuk Kota/Kab. Bandung, KBB, Cimahi, Sumedang

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil siapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) gelombang kedua untuk Bandung Raya pekan depan. Hal ini menyusul penetapan PSBB di Bekasi, Depok, Bogor yang mulai berlaku Rabu (15/4) dini hari mendatang untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

“PSBB kedua adalah Bandung Raya. Kami tengah menyiapkan surat kajian data karena ada lompatan di Bandung, Cimahi, kabupaten Bandung,” ujar Emil sapaan akrabnya dalam konferensi pers daring Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Minggu (12/4/2020).

Wilayah Bandung Raya itu meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA: Pemerintah Setujui Status PSBB Bogor, Bekasi dan Depok

Emil mengatakan, penetapan PSBB di Jawa Barat akan ada tiga tahapan. Pertama yang sudah ditetapkan di Bekasi, Bogor dan Depok. Kemudian pengajuan PSBB di Bandung Raya.

“PSBB ketiga akan ditentukan oleh pihaknya jika situasi mendesak atau dibutuhkan,” ungkapnya.

Pengajuan PSBB untuk Bandung Raya, katanya, akan disampaikan ke Pemerintah Pusat pada Rabu atau Kamis pekan depan.

Meskipun Jabar masuk ke tahap dua PSBB, Emil mengatakan kasus corona di Bandung bukan berarti tidak mendesak, karena konsentrasi Jakarta dulu.

“Bogor, Depok dan Bekasi memang harus diutamakan karena masuk cluster Jabodetabek,” pungkasnya.

(apt)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.