News

PSBB Bodebek Diterapkan Rabu (15/4), Ridwan Kamil Keluarkan Pergub

Radar Bandung - 13/04/2020, 18:11 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
PSBB Bodebek Diterapkan Rabu (15/4), Ridwan Kamil Keluarkan Pergub
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad

PSBB di kawasan Bodebek akan diterapkan selama 14 hari mulai Rabu (15/4), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pemberlakuan PSBB tersebut.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan COVID-19.

Maka, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 27/2020 tentang Pedoman PSBB di Bodebek, guna memastikan PSBB di Bodebek berjalan optimal.

PSBB di kawasan Bodebek akan diterapkan 14 hari, mulai Rabu (15/4/2020) dini hari.

Baca Juga: 23 Meninggal, Sekda: Bandung Sudah Layak Terapkan PSBB

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Daud Achmad mengatakan, ruang lingkup Pergub yang ditandatangani Ridwan Kamil, Minggu (12/4/2020) meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.

Selain itu, sumber daya penanganan COVID-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan.

“Pergub berisi 27 pasal, mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online,” ungkap Daud, Senin (13/4).

Baca Juga: MUI Kota Bandung Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi COVID-19

Pergub menegaskan, semua kegiatan belajar, bekerja dan beribadah harus dilaksanakan di rumah.

Kecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian terkait pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang ikut dalam penanganan COVID-19 dan dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Jelang PSBB Bandung Raya, Oded Gencarkan Kajian dan Komunikasi dengan Tetangga

Kemudian, pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.

Baca Juga: MUI: Dana Zakat Bisa Difokuskan untuk Kebutuhan APD

Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

Seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.

Baca Juga: Jokowi Puji Cimahi Gotong Royong Hadapi Covid-19

“Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apabila terpapar COVID-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun,” kata Daud.

Baca Juga: Dunia Usaha Kewalahan Hadapi COVID-19, Sudah 1,35 Juta Pekerja Dirumahkan 

“Dalam Pergub Jabar tercantum juga pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker,” imbuhnya.

Baca Juga: EDARAN MENAG: Salat Id Ditiadakan, Tarawih di Rumah, Bukber juga Dilarang

“Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan walikota dan peraturan bupati,” katanya.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.