RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Beroperasi di masa Pandemi virus corona, tempat karoke di Kota Bandung digerebek jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
Izin usaha tempat hiburan pun terancam dicabut lantaran diduga melanggar imbauan social distancing dan physical distancing.
Penggerebekan dilakukan pukul 20.00 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (13/4/2020).
Baca Juga: Mengerikan, 60 Orang Meninggal dalam Sehari karena Corona di Indonesia
Belasan tamu dan karyawan dimintai keterangan. Kendati belum menetapkan tersangka, namun Polisi menemukan 6 lembar struk catatan order.
Diduga, pihak manajemen sengaja membuka layanan karaoke tanpa sepengetahuan pemilik guna meraup keuntungan.
Baca Juga: Kamis (16/4), Ridwan Kamil Ajukan Status PSBB Bandung Raya ke Menkes Terawan
“Setelah pemeriksaan terhadap saksi saksi, pihak manajemen karaoke diketahui atas inisiatifnya tanpa izin owner membuka jasa tempat karaoke itu,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Hasil Rapat dengan Gubernur, Oded: PSBB Bandung Raya Kemungkinan Berlaku Rabu Pekan Depan
Ia menyebutkan, manajemen beralasan membuka tempat karaoke itu untuk mencari pemasukan tambahan terhadap perusahaan.
“Tempat buka, tapi seolah-olah tidak buka atau menerima pengunjung. Ternyata, tamu atau pengunjung lebih dulu melakukan kesepakatan dengan manajemen. Polrestabes Bandung akan mendorong Pemkot Bandung segera mencabut izin tempat karaoke itu,” lanjutnya.
Baca Juga: MUI Kota Bandung Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi COVID-19
Sebelum digerebek, anggota Reskrim Polsek Lengkong menerima laporan adanya kegiatan mencurigakan di tempat karaoke tersebut. Usai diselidiki dan dilakukan pengecekan. Ternyata, ditemukan di lantai 3 adanya lima orang laki laki dan lima perempuan.
Baca Juga: Dunia Usaha Kewalahan Hadapi COVID-19, Sudah 1,35 Juta Pekerja Dirumahkan
Perusahaan dijerat Pasal 216 jo 218 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu.
Selain itu, UU RI No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 14 Ayat (1) : Barang Siapa dengan sengaja mengahalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Sementara, penyegelan pun telah dilakukan terhadap tempat hiburan karaoke tersebut.
Manajer Retro Karaoke, Fitri Afrianty Rahayu mengaku, dia tak mengundang orang-orang datang. Hanya saja ada rekanan yang ingin mendapat hiburan, lalu akhirnya dipersilakan mengunjungi lokasi.
“Untuk pemandu lagunya pun bukan dari kita, itu para tamu yang mengundangnya. Tetapi saya tegaskan saya tidak mengetahui akan adanya larangan beroperasi bagi tempat hiburan malam,” akunya.
(ysf/bb/radarbandung.id)