News

Kota Bandung Resmi Ajukan PSBB

Radar Bandung - 15/04/2020, 20:45 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kota Bandung Resmi Ajukan PSBB
Wali Kota Bandung Oded M. Danial

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Wali Kota Bandung Oded M. Danial memastikan telah melayangkan surat permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah Pusat melalui gubernur Jawa Barat.

Oded meminta warga Kota Bandung untuk bersiap menghadapi PSBB yang akan berlangsung di kawasan Bandung Raya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Penutupan Jalan Saat PSBB Berlaku di Kota Bandung

Selain itu, Oded juga meminta warga disiplin menjalankan imbauan pemerintah, karena kebijakan harus didukung masyarakat agar berjalan efektif untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Hari ini sudah dilaksanakan tahapan-tahapan dengan membuat surat kepada pemerintah pusat melalui gubernur. Seiring dengan itu saya mengundang Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) untuk membahas persiapan-persiapan,” ungkap Wali Kota yang juga menjabat Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Kamis (16/4), Ridwan Kamil Ajukan Status PSBB Bandung Raya ke Menkes Terawan

Dari hasil rapat bersama Forkopimda, Oded menyatakan, aparat gabungan siap mendukung skema pengamanan di 42 akses perbatasan Kota Bandung.

“Alhamdulillah dari rapat terbatas kita sudah mendapatkan gambaran dari Kepolisian dan TNI. Semua sudah menyampaikan antisipasi di pintu masuk Kota Bandung yang cukup banyak,” terangnya.

Baca Juga: 7 Kecamatan di Kabupaten Bandung Diusulkan PSBB Parsial

Oded menambahkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan akan dimaksimalkan di setiap perbatasan kota. Mengingat masih ada industri di Kota Bandung yang beroperasi dan memiliki pekerja dari luar daerah.

“Sesuai arahan pemerintah Pusat itu untuk sektor industri masih boleh melaksanakan kegiatannya, dengan syarat perusahaan harus mempersiapkan SOP kesehatan secara ketat. Termasuk perusahaan juga harus melihat agar semua karyawan yang bekerja diperiksa secara ketat,” imbuhnya.

Baca Juga: KBB Akan Terapkan PSBB Parsial di 4 Kecamatan Ini

Oded mengungkapkan, segala ketentuan PSBB akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) secara terperinci. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung berpartisipasi mensukseskan pemberlakukan PSBB kawasan Bandung Raya.

“(Transportasi?) Itu kita batasi, nanti belum diputuskan apa saja akan disampaikan nanti dalam Perwal secara detail. Pada intinya kita akan membuat Perwal agar lebih disiplin buat masyarakat,” katanya.

(ysf/radarbandung.id)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.