RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan sudah mengirimkan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Bandung Raya ke Kementerian Kesehatan, Kamis (16/4/2020).
Kelima wilayah itu meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat dan Sumedang.
Baca Juga: Kota Bandung Resmi Ajukan PSBB
“Hari ini, Kamis 16 April, surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim kepada Menteri Kesehatan,” kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Penutupan Jalan Saat PSBB Berlaku di Kota Bandung
Menurutnya, jika surat pengajuan disetujui Menteri Kesehatan RI Sabtu (18/4/2020), maka PSBB di Bandung Raya akan diterapkan Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: 7 Kecamatan di Kabupaten Bandung Diusulkan PSBB Parsial
Hal tersebut sesuai kesepakatan kepala daerah se-Bandung Raya.
“Jika surat persetujuan keluar hari Sabtu, maka para kepala daerah se-Bandung Raya sudah sepakat PSBB Bandung Raya dimulai Rabu 22 April 2020,” terangnya.
(ysf/radarbandung.id)