News

Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang saat PSBB Diterapkan di Kota Bandung? Begini Penjelasannya

Radar Bandung - 18/04/2020, 17:14 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang saat PSBB Diterapkan di Kota Bandung? Begini Penjelasannya
Ilustrasi (ist)

Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang saat PSBB Diterapkan di Kota Bandung? Begini Penjelasannya

RADARBANDUNG.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menanggapi terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan terkait persetujuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Bandung Raya.

Ema menuturkan, di Kota Bandung, keputusan itu akan segera ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota (Perwal) yang mengatur soal teknis pelaksanaan PSBB.

Pemkot akan mengeluarkan Perwal setelah Pemprov Jawa Barat menerbitkan Pergub terkait PSBB Bandung Raya ini. (Baca Juga: PSBB Bandung Raya Direstui Menkes, Pemkot Bandung Segera Terbitkan Perwal)

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan Pergub untuk PSBB Bodebek. (Baca Juga: PSBB Bodebek Diterapkan Rabu (15/4), Ridwan Kamil Keluarkan Pergub)

PSBB Bandung Raya sendiri akan diterapkan mulai Rabu (22/4/2020) pukul 00:00 Wib meliputi lima daerah, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat dan Kab. Sumedang.

Lalu bagaimana dengan operasional ojek daring?

Ema mengungkapkan, ojek online alias ojol tak diperkenankan membawa penumpang selama PSBB berlangsung. Itu, dikatakannya, sesuai aturan WHO. Termasuk Pergub PSBB Bodebek.

Ema menjelaskan, aturan dalam PSBB mengacu pada prinsip physical distancing yang diatur oleh WHO yang praktis membatasi beberapa pergerakan. Kecuali kebutuhan dasar, seperti kesehatan, logistik dan lainnya.

Sekedar informasi, WHO menyebut physical distancing, jarak antar orang minimal 2 meter dari orang lain.

“Logikanya, apa bisa boncengan naik motor dengan jarak 2 meter? Jadi kan tidak boleh,” kata Ema yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung.

“Jadi (Ojol) hanya bisa beroperasi membawa paket,” lanjutnya.

Baca Juga: Siap-siap PSBB! Ini Aturan Pemkot Bandung untuk Pasar, Mal, Minimarket hingga Pabrik

Demikian halnya dalam Pergub PSBB Bodebek, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk membawa barang.

Hanya saja, sepeda motor masih dibolehkan membawa penumpang dalam kondisi darurat dengan keperluannya tak melanggar aturan PSBB.

Pengendara dan penumpang diwajibkan menerapkan SOP pencegahan sebaran Covid-19 seperti penyemprotan cairan desinfektan pada kendaraan, memakai masker dan sarung tangan hingga tak diperkenankan berkendara saat sakit atau mengalami suhu badan di atas normal.

Seperti diketahui, ojol telah dilibatkan dalam pendistribusian bantuan sosial Rp.500 ribu Pemprov Jabar di PSBB Bodebek.

Ojol ikut membantu pendistribusian bahan makanan pokok senilai Rp 350 ribu dari total Rp 500 ribu bantuan yang disalurkan per kepala keluarga.

Bagaimana nasib ojol saat PSBB Bandung Raya berlangsung? Hingga saat ini, baik Pergub, Perwal maupun Perbup terkait PSBB Bandung Raya ini belum secara resmi dikeluarkan pemerintah daerah.

(mur/ysf/radarbandung.id)


Terkait Kota Bandung
Praktik Jual Beli Kursi Bayangi PPDB Bandung, Bangku Bayangan di SMP Negeri Favorit
Kota Bandung
Praktik Jual Beli Kursi Bayangi PPDB Bandung, Bangku Bayangan di SMP Negeri Favorit

Ketika kualitas tidak merata, orang tua akan berupaya keras memasukkan anaknya ke sekolah unggulan. Di situlah sering muncul praktik-praktik tak sah, termasuk menyuap atau membayar agar anak bisa diterima.

Bandung Bangkitkan Ekonomi Kreatif Lewat Konser, Permudah Perizinan dan Kurangi Pajak
Kota Bandung
Bandung Bangkitkan Ekonomi Kreatif Lewat Konser, Permudah Perizinan dan Kurangi Pajak

Upaya menghidupkan kembali denyut ekonomi berbasis seni dan hiburan. Pemkot bersama Polrestabes Bandung telah menyepakati penyederhanaan prosedur perizinan konser, selama seluruh aspek teknis dan keamanan terpenuhi.

MUI Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Distribusikan Program Ta’awun dan Takaful
Kota Bandung
MUI Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Distribusikan Program Ta’awun dan Takaful

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – MUI Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung menggelar acara pendistribusian program Ta’awun dan Takaful. Acara pendistribusian program Ta’awun dan Takaful yang digelar MUI Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung tersebut dilaksanakan di Gedung MUI Kecamatan Cibeunying Kidul. Ketua MUI Kecamatan Cibeunying Kidul, Dr. Koko Adya Winata SIP. M.PD, mengatakan, ada tiga masjid yang […]

Dai Muda Bandung Barat Lolos Standarisasi MUI, Siap Dakwah ke Dunia Internasional
Kota Bandung
Dai Muda Bandung Barat Lolos Standarisasi MUI, Siap Dakwah ke Dunia Internasional

Dua misi utama dalam standarisasi dai ini, yakni taswiyatul afkar atau menyamakan persepsi antar-dai dan tansiqul harakah atau mengharmonisasi gerakan dakwah. Harapannya, para dai tidak menjadi kepanjangan tangan pemerintah, melainkan khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra kritis pemerintah).

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.