News

Begini Aturan Pembatasan Transportasi untuk Warga saat PSBB Bandung Raya Diberlakukan

Radar Bandung - 20/04/2020, 00:07 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Begini Aturan Pembatasan Transportasi untuk Warga saat PSBB Bandung Raya Diberlakukan
Ilustrasi: Foto: Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung

Begini Aturan Pembatasan Transportasi untuk Warga saat PSBB Bandung Raya Diberlakukan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemprov Jabar telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 30/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya.

Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Daud Achmad menyatakan, PSBB Bandung Raya sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan COVID-19.

Maka, Pergub yang berisi 27 pasal itu mencakup sejumlah aspek, seperti pelaksanaan PSBB dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB. (Baca Juga: Pergub PSBB Bandung Raya: Belajar, Bekerja dan Ibadah Harus di Rumah)

Terkait pembatasan moda transportasi selama pelaksanaan PSBB, Daud mengatakan, dalam Pergub juga menekankan moda transportasi yang boleh ataupun tidak boleh beroperasi.

Baca Juga: Warga Kota Bandung Bandel dan tak Disiplin, PSBB Bisa Diperpanjang

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api dan jalan raya diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.

Begitu juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan dan ketertiban.

Penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam Pergub.

Misal, penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Baca Juga: Mal Tutup Lama, Ratusan Ribu Karyawan di Jabar Terancam PHK

“Pemenuhan kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, maupun pengiriman bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan atau perbankan dan sistem pembayaran, serta logistik,” kata Daud dalam keterangan resminya, Minggu (19/4/2020).

Baca Juga: Siap-siap PSBB! Ini Aturan Pemkot Bandung untuk Pasar, Mal, Minimarket hingga Pabrik

“Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bandung Raya berjalan optimal. Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19,” tambahnya.

Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.

“Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan walikota dan peraturan bupati,” kata Daud.

Selain Pergub, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-240-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kepgub memutuskan empat diktum. Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 22 April – 5 Mei 2020.

Sementara diktum ketiga menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.

(ysf/radarbandung.id)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.