Pelanggar PSBB di Kota Bandung Diancam Sanksi Penahanan Kartu Identitas hingga Pencabutan Izin Usaha
RADARBANDUNG.ID, BANDUNG- Senin (20/4/2020) besok, Pemkot Bandung akan mulai melakukan simulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 14/2020 Tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19, Minggu (19/4).
Baca Juga: Senin Besok Bandung Gelar Simulasi PSBB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengatakan, simulasi dilakukan untuk melihat kesiapan titik-titik check point.
Sebab, di sejumlah titik tersebut akan ditempatkan aparat gabungan Kepolisian, TNI, Satpol PP serta Dishub yang akan berjaga dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Penting! Ini Aturan Lalin dan Syarat Berkendara Selama PSBB Kota Bandung
Untuk berapa jumlah titik pemeriksaan atau penjagaan di pintu masuk Kota Bandung, Ema menyebut akan disampaikan rinciannya saat simulasi dilakukan.
“Hari ini gladinya, besok kami akan simulasi ril. Mereka (tim di lapangan) sudah kasih gambaran, berapa penempatan petugas di ring satu, ring dua, ring tiga atau ring empat, baik dari dishub atau satpol atau lainnya,’ ungkap Ema, Minggu (19/4/2020).
Baca Juga: Begini Aturan Pembatasan Transportasi untuk Warga saat PSBB Bandung Raya Diberlakukan
Perwal dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/259/2020 tentang Penetapan PSBB dan Keputusan Gurbernur Jabar No. 443/Kep.240- Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang.
PSBB Bandung Raya akan diterapkan mulai 22 April- 5 Mei 2020. Perwal juga memuat soal sanksi terhadap para pelanggar.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Selama PSBB
Dalam pasal 38, Perwal dilaksanakan Gugus Tugas Tingkat Kota dengan kewenangannya di antaranya, melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perwal seperti membubarkan kerumunan dan/atau keramaian yang bertujuan melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19.
Baca Juga: Pergub PSBB Bandung Raya: Belajar, Bekerja dan Ibadah Harus di Rumah
Kemudian menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perwal dan melakukan tindakan administratif bagi pelanggar berupa memberikan teguran lisan, peringatan, catatan Kepolisian, penahanan kartu identitas, pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin dan pencabutan izin.
Penegakan hukum didasarkan kepada etika dan moral serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ysf/radarbandung.id)