News

Penting! Ini Aturan Lalin dan Syarat Berkendara Selama PSBB Kota Bandung

Radar Bandung - 20/04/2020, 04:21 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Penting! Ini Aturan Lalin dan Syarat Berkendara Selama PSBB Kota Bandung
Ilustrasi lalu lintas Kota Bandung (Foto: Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung)

Penting! Ini Aturan Lalin dan Syarat Berkendara Selama PSBB Kota Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Wali Kota Bandung telah menerbitkan Perwal No. 14/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19.

Selama PSBB mulai Rabu, 22 April hingga 5 Mei 2020, Pemkot akan memeriksa warga di sejumlah titik.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Selama PSBB

Saat ini, Pemkot berencana mendirikan sejumlah titik check poin pemeriksaan.

Di antaranya, di wilayah perbatasan Cibiru atau diklasifikasikan sebagai ring 3, di kawasan Pasteur yang masuk klasifikasi ring 2, dan sejumlah titik lainnya.

Baca Juga: Senin Besok Bandung Gelar Simulasi PSBB

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiad, setiap titik pemeriksaan akan ditempatkan petugas gabungan.

“Di setiap lokasi check point akan ada petugas dari Dishub, Satpol PP, Dinkes, Polisi dan TNI,” katanya dalam keterangannya, Minggu (19/4/2020).

Ricky menyatakan di lokasi chek point ini akan dilakukan pemeriksaan kepada para pengendara untuk menegakan aturan PSBB sesuai yang tertuang dalam Perwal, termasuk memeriksa suhu tubuh terhadap pengendara.

Dalam Perwal, sambung Ricky, setiap pengendara baik itu sepeda motor, mobil ataupun sopir angkutan umum dan barang wajib menggunakan masker.

Khusus untuk pengendara sepeda motor juga wajib memakai sarung tangan dan jaket atau baju lengan panjang.

“Kami akan bertindak tegas apabila kedapatan tidak memakai masker dan sarung tangan akan kita suruh balik kanan, tifak diperbolehkan masuk ke Kota Bandung,” ujarnya.

Khusus untuk sepeda motor yang beroperasi menjadi kendaraan umum daring atau ojek online, sesuai aturan yang tertera di Perwal dibatasi penggunaannya untuk tidak mengangkut penumpang.

Bagi kendaraan penumpang roda empat atau lebih jumlah penumpangnya pun dibatasi agar tidak lebih dari 50 persen kapasitas mobil. Baik itu mobil pribadi atau mobil angkutan umum termasuk bus pun ada pembatasan kapasitas penumpang.

Baca Juga: Pergub PSBB Bandung Raya: Belajar, Bekerja dan Ibadah Harus di Rumah

“Untuk roda empat juga kapasitas angkut hanya 50 persen dan menggunakan masker, dan harus didisinfeksi juga mobil tersebut. Untuk angkutan umum juga kita imbau pengemudinya menggunakan masker dan bersarung tangan dan kapasitas angkutnya harus 50 persen dan tempat duduknya zigzag untuk menjaga jarak aman,” paparnya.

Baca Juga: Begini Aturan Pembatasan Transportasi untuk Warga saat PSBB Bandung Raya Diberlakukan

Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap mobil angkutan barang. Karena sejumlah toko memang masih diperbolehkan untuk buka, seperti penyedia obat-obatan, alat kesehatan, makanan, minuman ataupun bahan pokok serta kebutuhan lainnya.

“Kemudian ditanya tujuan perjalanannya. Kalau untuk bekerja bisa dibuktikan dengan id card atau membawa surat tugas dari instansinya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kota Bandung bersama 4 daerah lainnya di Bandung Raya akan menerapkan PSBB mulai 22 April- 5 Mei 2020. Selain Kota Bandung PSBB dilaksanakan di Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat dan Kab. Sumedang.

(ysf/radarbandung.id)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.