RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemprov Jabar telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 30/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya.
Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Daud Achmad menyatakan, PSBB Bandung Raya sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan COVID-19.
Baca Juga: Warga Kota Bandung Bandel dan tak Disiplin, PSBB Bisa Diperpanjang
Maka, Pergub yang berisi 27 pasal itu mencakup sejumlah aspek, seperti pelaksanaan PSBB dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.
“Pergub itu menegaskan semua kegiatan belajar, bekerja dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Kecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan COVID-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat,” papar Daud dalam keterangan resminya, Minggu (19/4/2020).
Baca Juga: Mal Tutup Lama, Ratusan Ribu Karyawan di Jabar Terancam PHK
Kemudian, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.
Semua institusi, instansi dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.
“Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apbila terpapar COVID-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun,” kata Daud.
BACA JUGA: Siap-siap PSBB! Ini Aturan Pemkot Bandung untuk Pasar, Mal, Minimarket hingga Pabrik
“Pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker,” imbuhnya.
Baca Juga: Cool! Bantu Penanganan Corona, Telkom University Bandung Ciptakan Robot
Selain Pergub, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-240-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab.Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Kepgub memutuskan empat diktum. Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 22 April hingga 5 Mei 2020.
Sementara diktum ketiga menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.
(ysf/radarbandung.id)