Industri di Bandung Raya Bisa Tetap Beroperasi Saat PSBB, Simak Syaratnya
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemprov Jabar akan mengeluarkan Sertifikat Bebas COVID-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, ia akan memberikan kebijakan kepada industri-industri untuk tetap beroperasi asal bisa membuktikan bebas (penyakit) COVID-19.
Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Ridwan Kamil Perketat Pintu Masuk Jabar dan Tolak Pemudik
Untuk membuktikan bebas COVID-19, ia mengatakan, bahwa perusahaan harus melakukan tes masif terhadap semua karyawan. Perusahaan bisa beroperasi jika hasil tes menyatakan, tidak ada karyawannya yang terpapar COVID-19.
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik, Berlaku Mulai 24 April, Ada Sanksinya
“Kalau pabrik mau tetap buka dan bisa menjamin ke pemerintah bahwa bebas COVID-19, kami sedang siapkan secepatnya, (perusahaan) harus punya Sertifikat Bebas COVID-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang (karyawan) melakukan tes masif di pabriknya,” ujar Ridwan Kamil saat memimpin rapat via teleconference bersama para pelaku industri ekspor-impor di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Pergub PSBB Bandung Raya: Belajar, Ibadah dan Kerja di Rumah
“Mulai dari direktur utamanya sampai satpamnya, selama ada (orang) yang beredar di wilayah kerjanya, (perusahaan) memberi jaminan bahwa dari sisi kesehatan kawasan itu aman. (Jika terjamin) maka kawasan (pabrik) itu boleh mempunyai izin mobilitas, izin kerja,” tambahnya.
Ridwan Kamil berharap, kebijakan ini bisa menjadi salah satu solusi agar ekonomi bisa terus berjalan.
Ia pun menekankan tidak menginginkan adanya PHK atau bertambahnya karyawan yang dirumahkan di Jabar. Pasalnya, jika itu terjadi, maka jumlah penerima bantuan sosial (bansos) dalam skema Jaring Pengaman Sosial (social safety net) turut bertambah.
“Di dalam social safety net itu terdapat orang-orang (penerima bantuan) yang dirumahkan, di-PHK, terdapat orang yang hilang penghasilan,” kata Ridwan Kamil.
Baca Juga: Berikut Sebaran 19 Lokasi Check Point Selama PSBB Diberlakukan di Kota Bandung
“Saya sebagai Kepala Gugus Tugas (Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat) berpikir, bagaimana ekonomi-ekonomi industri ini tidak behenti, supaya tidak masif tidak terjadi PHK, supaya tidak masuk ke kelompok bantuan sosial, karena (misalnya) satu pabrik tutup maka akan ada seribu PHK, seribu (penerima) masuk bansos,” tuturnya.
Baca Juga: Ingat! Mulai Besok Jam Operasional Transportasi Umum di Bandung Dibatasi, Ini Aturannya
Adapun dalam Pergub Jabar No. 30/2020 terkait pedoman PSBB di lima wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang, sektor industri strategis yang masuk dalam kategori pelaku usaha merupakan salah satu dari empat kategori pengecualian penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
Pada kategori pelaku usaha, selain industri strategis, sektor lain yang bisa beroperasi yakni kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri sebagai objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Dalam Pergub juga diatur mengenai protokol kesehatan yang harus dilakukan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 serta kewajiban beberapa sektor yang beroperasi selama PSBB.
(ysf/radarbandung.id)