Disetujui Menkes, PSBB Jabar Kemungkinan Diterapkan Rabu (6/5)
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi yang dilayangkan Pemprov Jabar disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Baca Juga: Menkes Terawan Setujui PSBB Jabar
Persetujuan PSBB berdasarkan surat keputusan (SK) NOMOR HK.07.01 I MENKES/289/ 2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, Daud Achmad membenarkan adanya surat persetujuan dari Menkes tersebut.
Baca Juga: Jabar Sepakat Ajukan PSBB Tingkat Provinsi, Kemungkinan Berlaku Mulai 6 Mei
Rencananya, kebijakan ini akan berlangsung Rabu pekan depan sesuai dengan rencana pengajuan. Namun, ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Hal yang penting rencananya akan disampaikan langsung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Sabtu (2/5/2020).
“Iya benar, baru dapat kabar (keputusan Menkes) barusan dari Pak Sekda. Sementara ini rencana (pelaksanaan PSBB) hari Rabu ya, tetapi keputusan pastinya nanti nunggu keputusan dari Pak Gub. Baru rencana ya, keputusan resminya belum ada,” ucapnya melalui pesan singkat.
(ysf)