Ridwan Kamil Larang Warganya Mudik, Pengawasan Check Point dan Titik Penyekatan Ditingkatkan
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemprov Jabar konsisten memberlakukan larangan mudik selama pandemi COVID-19.
Pengawasan di titik-titik penyekatan larangan mudik, baik tingkat provinsi maupun kab/kota, bahkan ditingkatkan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, larangan mudik Idul Fitri tetap berlaku, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30 persen. Kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang,” kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020).
Ridwan Kamil mengklaim, larangan mudik mampu menekan penyebaran COVID-19 di Jabar. Saat ini, sudah tidak ada lagi laporan penularan COVID-19 dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah COVID-19, seperti Bodebek maupun Bandung Raya.
Adapun beberapa moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kab/kota, hanya transportasi angkutan barang. Meski begitu, angkutan barang itu akan lebih dulu diperiksa petugas lapangan di titik-titik pengecekan.
“Tapi, kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan,” ucapnya.
“Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), diperaturannya, maka zona PSBB gugus tugas boleh memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan,” imbuhnya.
Sejak PSBB tingkat provinsi berlaku Rabu (6/5/20), Pemprov meningkatkan penjagaan check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kab/kota.
Kepala Dishub Jabar Hery Antasari menyatakan, pemberhentian sejumlah transportasi umum angkutan darat membuat ruang gerak pemudik terbatas.
“Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi, kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antar kotanya, tidak diperbolehkan,” kata Hery.
“Kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, di berbagai titik, sudah kita koordinasikan dengan kepolisian dan Dishub kab/kota, untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan apabila diindikasikan itu antar kota,” tambahnya.
Hery menegaskan, petugas lapangan Dishub dan Kepolisian sudah memetakan beragam jenis modus baru yang digunakan warga untuk tetap mudik. Di antaranya, dengan memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi.
“Kita sebar luaskan modus-modus mudik ke semua titik penyekatan dan juga check point secara visual. Karena kepolisian dan kami tidak mengalami di semua titik. Dan pengetatan check point dilakukan,” ucapnya.
Penegakan hukum sudah diberlakukan. Bagi warga yang terindikasi mudik diminta untuk memutar balik. Per Senin (4/5/20), 33.686 kendaraan terindikasi mudik dan diminta putar balik.
“Putar balik sudah penegakan aturan. Memutar balikan sesuai aturan. Kalau sanksi pidana masih kita masih bahas,” kata Hery.
Langkah Pemprov Jabar sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020, dan Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
(ysf)