YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap, Warganet: “Ih Sumpah Kasian Bangettt tappiiii BOONG???”
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- YouTuber Ferdian Paleka ditangkap jajaran tim Prabu Polrestabes Bandung, saat hendak berpindah lokasi persembunyian di Jalan Tol Tangerang-Merak, Banten, Jumat dinihari (8/5/2020).
Baca Juga: Keji, YouTuber Bandung Ferdian Paleka Prank Kasih Sembako Berisi Batu dan Sampah ke Waria
Penangkapan youtuber asal Bojongkoneng, Baleendah, Kab. Bandung bersama temannya yang diduga A ini terjadi setelah empat hari pelariannya dan dibagikan Brigadir Satu Muhammad Gariz Luis Ma’luf di akun instagramnya.
Kabar penangkapan YouTuber yang nge-prank ‘makanan’ sampah dan batu kepada transpuan di Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung ini pun langsung meramaikan jagat maya.
Sontak Ferdian kembali jadi perbincangan dengan berbagai reaksi yang diberikan para netizen. Berikut di antara komentar-komentar warganet:
“tong di bawa ka sel ris, bawa ka barudak abi weh rek diajak maen karambol,” komentar pemilikakun instagram @miqdadsy
“Ih sumpah kasian bangettt tappiiii BOONG ??,” komentar @irmamungil_
“Ko masih berbentuk muka ?,” ucap @anandagustian
“Ko aku seneng ya,” imbuh @tesyaintantro
“269 juta penduduk Indonesia menangis, cieeee tapi BOONG????????????,” tulis @ahoypulangpagi
“Ngajak main main sih,” kata @hildalevinaaa.
“Kasian tau ……tapi boong 😂😂😂,” cetus @yantiapril372.
Baca Juga: Beranikan Diri Tonton Video YouTube Anaknya, Ibu Ferdian Paleka Menangis
“Alhamdulillah akhirnya… Ketangkep… Oya Fer lu besok bebas ko (emang iya) iyaa TAPI BOONG (LEBOK KU SIA) 😂😂😂 udah ketangkep aja mukanya kaya melas,” tulis @ekal_estari.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso membenarkan kabar penangkapan Ferdian. “Benar sudah ditangkap,” singkatnya.
Baca Juga: Santri Muda Bela YouTuber Bandung Ferdian Paleka
Erlangga belum bisa memerinci terkait penangkapan ini karena Ferdian masih menjalani proses pemeriksaan.
Ferdian Paleka cs terancam hukuman 12 tahun penjara dan/denda miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, Selasa (5/5) lalu menyatakan, polisi menjerat sejumlah pasal dalam UU ITE terhadap tersangka.
Galih mengatakan, sebelumnya hanya mengenakan Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Namun, ada pasal tambahan yang digunakan.
Baca Juga: YouTuber Bandung Ferdian Paleka Mau Menyerahkan Diri ke Polisi, Tapi Ada Syaratnya
Dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE tertulis bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Baca Juga: YouTuber Ferdian Paleka Ketawa Cekikikan Setelah Kasih ‘Makanan’ Sampah dan Batu Bata
“Kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008,” ungkap Galih.
Pasal 36 UU No 11/2008 menyatakan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Lalu, pada pasal 51 ayat 2 UU No. 11/ 2008 tertulis, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(ysf/muh/dbs/radarbandung.id)