RADARBANDUNG.id- MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa seputar pelaksanaan ibadah di tengah virus corona (COVID-19) yang tengah melanda wilayah Indonesia.
Sejumlah ketentuan pun dibuat untuk pasien positif corona, maupun masyarakat sehat.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, bagi pasien positif corona diwajibkan mengisolasi diri. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Terkait ibadah salat Jumat yang harus dilaksanakan berjamaah bagi laki-laki, dibolehkan diganti dengan salat dzuhur.
Baca Juga: Penuh Haru! 3 WNI yang Sembuh dari Corona Sampaikan Pesan Ini untuk Indonesia
Sehingga pasien tidak perlu pergi ke masjid. “Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).
Pasien corona pun dilarang menghadiri pengajian umum maupun tabligh akbar. Karena berpotensi memiliki penularan kepada jamaah lainnya.
BREAKING NEWS: Malaysia Umumkan Lockdown Mulai 18 Maret
Sedangkan bagi umat Islam yang sehat, apabila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat dzuhur di rumah.
Dia juga diperkenankan meninggalkan jamaah salat lima waktu, tarawih dan salat Ied di masjid.
“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa,” kata Hasanuddin.
Namun, warga diminta tetap menjaga diri agar tidak terpapar virus, seperti tidak kontak fisik langsung berupa bersalaman, berpelukan, dan cium tangan. Jamaah juga diharuskan, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Sementara itu, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut. Kondisi ini berlangsung sampai keadaan menjadi normal kembali.