RADARBANDUNG.id- Para dokter dan tenaga kesehatan disarankan melakukan pelayanan pengobatan umum jarak jauh atau secara online lewat telemedicine untuk menghindari dampak penularan Covid-19.
Sebab banyak dokter meninggal dunia justru yang berada di garis depan pelayanan, bukan mereka yang langsung menangani pasien Covid-19 di ruang isolasi.
Baca Juga: Dokter yang Tangani Pasien Corona di Jabar Dapat Insentif Rp630 Ribu Per Hari
Dokter-dokter di layanan umum tertular dari pasien saat berobat rutin.
Terkait kondisi itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Bambang Wibowo mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali darurat.
Imbauan bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Baca Juga: Dokter Ahli Penyakit: Covid-19 Butuh Oksigen, Orang Meninggal Virus Ikut Mati
Imbauan itu disampaikan melalui surat No. YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh Kadinkes provinsi, kab/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia.
Adanya imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit Covid-19 sebagai pandemi global dan makin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.
“Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga Kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit,” katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Virus Corona Sudah Renggut Nyawa 25 Dokter
Imbauan tersebut berisi antara lain:
1.Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.
2.Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.
3.Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.
4.Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).
5.Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten atau Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.
(jpc/radarbandung.id)