Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik, Berlaku Mulai 24 April
RADARBANDUNG.id- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut larangan mudik mulai berlaku efektif pada 24 April 2020.
Kemudian, penerapan sanksi terkait pelarangan mudik mulai ditegakkan pada 7 Mei.
“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun, untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” kata Luhut dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (21/4/2020).
Nantinya, pemerintah akan menyiapkan juga sanksi kepada masyarakat yang masih memaksa untuk mudik.
“Ada sanksi-sanksinya. Namun, bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei,” lanjutnya.
Larangan mudik ini sendiri setelah pemerintah melihat hasil survei Kementerian Perhubungan.
Tercatat, sebanyak 24 persen warga yang masih bersikeras mudik, meskipun sudah ada imbauan pemerintah tetap di rumah.
Pemerintah, kata Luhut, tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk masuk atau keluar Jabodetabek setelah muncul larangan mudik. Namun, arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih diperbolehkan.
Di sisi lain, transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya.
“Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kami tidak ujug-ujug. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” tutur Luhut, yang juga menjabat sebagai Menteri Perhubungan ad interim itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan larangan mudik pada Ramadan dan Idulfitri tahun ini.
Jokowi -panggilan akrabnya- menyatakan itu saat menyampaikan kata pengantar pada pembukaan rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju melalui konferesi video, Selasa (21/4).
Menurut Jokowi, pada ratas pekan lalu pemerintah telah memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai ASN.
“Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kami larang,” ujar dia.
Terkait adanya keputusan itu, Polri pun mulai menyiapkan tindakan di lapangan, seperti penyekatan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Jakarta.
“Kami harus melaksanakan dan mengamankan sesuai perintah Presiden. Anggota di lapangan akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin ketika dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020).
Perwira menengah itu menuturkan, penyekatan dikhususkan untuk kendaraan pribadi seperti motor dan mobil, kemudian transportasi umum.
“Sementara itu, untuk truk pengangkut sembako, bahan bakar, dan sejenisnya dikecualikan. Itu tidak dilarang, biar tetap berjalan ekonomi ini,” sambung Benyamin.
Namun, bagaimana teknis pelaksanaan di lapangan? Benyamin menyebut hal itu harus dirapatkan lagi dengan kementerian terkait. Termasuk juga aturan hukum atas penyekatan jalan itu jika nantinya dilaksanakan.
“Payung hukumnya itu paling bisa dipakai Undang-Undang Kesehatan itu. Namun masih dibahas di tingkat kementerian,” imbuh Benyamin.
Rencananya, penyekatan jalan akan dilakukan di jalan tol maupun arteri. Petugas akan siaga di tiap titik yang telah ditentukan untuk menangani masyarakat yang tetap balik ke kampung halaman meski sudah diminta tidak mudik.
“Di jalan nasional juga ada, arteri juga ada. Kalau jalan tol ada titik-titik tertentu, tapi kalau di luar jalan tol nanti di tiap kabupaten ada sekat-sekatnya,” tandas Benyamin.
(mg10/cuy/jpnn/rb)