Terbitkan SE, KPK ‘Pelototi’ Bantuan Sosial Selama Wabah Covid-19
RADARBANDUNG.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 11/2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS tertanggal 21 April 2020.
Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Tenggat Waktu Bupati-Walkot Setor Data Penerima Bansos hingga 25 April 2020
SE tersebut sebagai upaya mengatasi dampak pandemi global Covid-19.
Melalui SE tersebut, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi anggaran bansos sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Kabar Baik! Industri di Bandung Raya Bisa Tetap Beroperasi Saat PSBB, Simak Syaratnya
“Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).
Menurut Firli, DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS sendiri senantiasa mengalami perbaikan.
Baca Juga: Selewengkan Dana Penanganan COVID-19 Terancam Hukuman Mati
Karena itu, KPK perlu mengkoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial, baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran. Mengingat besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.
Baca Juga: Hindari Polemik Kartu Prakerja, Bos Ruangguru Mundur dari Stafsus Milenial Jokowi
“Sebesar Rp 110 Triliun atau 27 persen akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19,” beber Firli.
Firli menjelaskan, melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK,” ucap Firli.
(jpc)