News

Warga Memaksa Mudik Didenda Rp 100 Juta, Begini Penjelasan Polri

Radar Bandung - 24/04/2020, 19:47 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Warga Memaksa Mudik Didenda Rp 100 Juta, Begini Penjelasan Polri
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat meninjau Tol Jakarta-Cikampek KM 31, Jumat (24/4). (Istimewa)

Warga Memaksa Mudik Didenda Rp 100 Juta, Begini Penjelasan Polri

RADARBANDUNG.id- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengedepankan sikap persuasif terhadap warga yang memaksa mudik di tengah pandemi Covid-19.

Sanksi yang diberikan hanya sebatas memutar balikan kendaraan untuk kembali ke rumah masing-masing.

“Itu sudah maksimal ya diputarbalikan. Itu balik ke rumah sudah sanksi,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Tol Jakarta-Cikampek KM 31, Jumat (24/4/2020).

Menurut Istiono, terkait bayang-bayang denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun merupakan sanksi bagi pemudik jika dikaitkan dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Sedangkan untuk praktik di lapangan, Polisi hanya memintar kendaraan putar balik. “Kalau denda itu PSBB, itu denda karantina. Bisa diberlakukan itu jika kondisi memaksa,” jelasnya.

Di sisi lain, Istiono memastikan selama penindakan larangan mudik pada hari pertama, masyarakat yang ditegur cenderung kooperatif.

Mereka menjalankan imbauan aparat untuk segera putar balik kembali ke rumah masing-masing.

“Nggak ada yang ngeyel. Mereka penuh kesadaran putar balik. Sudah pada tahu kok,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa jenis sanksi bisa mengacu pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Jika mengacu pada UU tersebut, orang-orang yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Pada bagian lain, Polri telah mempersiapkan sejumlah hal untuk melaksanakan larangan mudik. Di antaranya, melakukan penyekatan di beberapa titik di Jakarta dan daerah penyangganya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, Polda Metro Jaya memiliki wilayah kerja yang meliputi Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan. Karena itu, penyekatan akan disatukan antara Jakarta dan daerah-daerah tersebut.

”Jadi penyekatan besar,” ucapnya.

(jpc)


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.