
Sejumlah Pasal dan Ketentuan TAP MPR Dicabut, Terkait Status Presiden Soeharto, Soekarno hingga Gus Dur
RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah agar pemerintah mengadili mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya. Namun, ketentuan spesifik penyebutan nama Soeharto itu kini telah dihapus. Hal itu setelah penyebutan nama Soeharto dalam Ketetapan (TAP) MPR RI nomor XI/MPR/1998 dinyatakan tidak berlaku. Baca Juga : Mantap, Pembangunan Sirkuit di Bandung Barat Dapat Dukungan Bamsoet Keputusan […]