
BMPS Keluhkan Kebijakan Rombongan Belajar Tak Libatkan Sekolah Swasta
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung menilai kebijakan pengaturan rombongan belajar di sekolah tidak melibatkan pihak sekolah swasta.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperluas kapasitas rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas menimbulkan kekhawatiran dari berbagai kalangan pendidikan.
Kebijakan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri dari 36 menjadi 50 siswa menuai sorotan publik.
Di tengah tantangan urbanisasi dan pemerataan akses pendidikan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung mewujudkan pendidikan yang inklusif, terjangkau, dan adil bagi seluruh warganya.
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung menilai kebijakan pengaturan rombongan belajar di sekolah tidak melibatkan pihak sekolah swasta.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperluas kapasitas rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas menimbulkan kekhawatiran dari berbagai kalangan pendidikan.
Kebijakan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri dari 36 menjadi 50 siswa menuai sorotan publik.
Di tengah tantangan urbanisasi dan pemerataan akses pendidikan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung mewujudkan pendidikan yang inklusif, terjangkau, dan adil bagi seluruh warganya.
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung menilai kebijakan pengaturan rombongan belajar di sekolah tidak melibatkan pihak sekolah swasta.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperluas kapasitas rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas menimbulkan kekhawatiran dari berbagai kalangan pendidikan.
Kebijakan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri dari 36 menjadi 50 siswa menuai sorotan publik.
Di tengah tantangan urbanisasi dan pemerataan akses pendidikan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung mewujudkan pendidikan yang inklusif, terjangkau, dan adil bagi seluruh warganya.
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung menilai kebijakan pengaturan rombongan belajar di sekolah tidak melibatkan pihak sekolah swasta.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperluas kapasitas rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas menimbulkan kekhawatiran dari berbagai kalangan pendidikan.
Kebijakan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri dari 36 menjadi 50 siswa menuai sorotan publik.
Di tengah tantangan urbanisasi dan pemerataan akses pendidikan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung mewujudkan pendidikan yang inklusif, terjangkau, dan adil bagi seluruh warganya.