BSU 2025 Sudah Disalurkan, Pekerja Terima Rp600 Ribu
Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, total Rp 600.000, kepada pekerja dan guru honorer yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Penyaluran dilakukan sekaligus sejak Selasa, 24 Juni 2025, melalui rekening Himbara, BSI, dan Pos Indonesia, dengan keterangan mutasi “BSU 2025”.
Penyaluran ini diprioritaskan bagi 17,3 juta pekerja terverifikasi, meskipun tahap pertama baru mencakup sekitar 2,45 juta penerima, sisanya masih dalam proses validasi data oleh BPJS dan Kemnaker. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 serta didanai melalui anggaran sebesar Rp 10,72 triliun, bertujuan menjaga daya beli pekerja dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Pekerja yang memenuhi kriteria aktif BPJS hingga April dan memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta cukup memastikan nomor rekening Himbara terdaftar dan mengecek status penerimaan melalui laman resmi BPJS atau aplikasi JMO sejak 24 Juni 2025. Bagi yang belum menerima, disarankan untuk memantau pengecekan secara rutin karena penyaluran dilakukan secara bertahap hingga Juli 2025.
Penulis: Moch. Bima Dwipratio/ Radar Bandung