Nadiem Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Ia tiba di Gedung Bundar, Senin (23/6/2025) pagi sekitar pukul 09.10 WIB, didampingi kuasa hukumnya dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Pengadaan yang berlangsung antara 2019 hingga 2022 ini merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah, khususnya untuk mendukung pembelajaran jarak jauh saat pandemi. Proyek mencakup pengadaan lebih dari satu juta laptop, modem, dan proyektor bagi ribuan sekolah di seluruh Indonesia.
Namun, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penetapan spesifikasi teknis perangkat. Chromebook tetap digunakan meski sebelumnya pernah dinilai kurang efektif karena ketergantungan pada koneksi internet. Tim penyidik juga memeriksa sejumlah staf khusus dan konsultan yang terlibat dalam perencanaan program tersebut.
Pihak kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa semua proses pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur melalui e-katalog pemerintah. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, dan Kejagung masih melakukan perhitungan kerugian negara dari proyek yang awalnya bertujuan memperkuat sistem pendidikan nasional itu.
Penulis: Siti Nurhaini Rohmah