Naik Motor Patwal Tanpa Helm, Dedi Mulyadi Minta Ditilang
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menyita perhatian saat dirinya tampak menumpang sepeda motor dinas patwal tanpa mengenakan helm pada Rabu, 11 Juni 2025. Insiden ini terjadi di tengah kemacetan saat ia hendak menghadiri acara peresmian Universitas Bhinneka Tunggal Ika di Sentul, Bogor, yang juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Dedi kemudian secara sadar meminta pihak kepolisian untuk menilang motor patwal tersebut agar tindakannya tercatat sebagai pelanggaran lalu lintas.
Ia menjelaskan bahwa motor dinas patwal memang tidak dirancang untuk membawa penumpang, dan sang pengendara pun tidak memiliki helm cadangan. Dedi mengaku hal itu tetap merupakan sebuah kesalahan. Atas keputusannya tersebut, ia siap menanggung konsekuensi berupa denda dan proses hukum jika diperlukan. Pernyataan ini ia sampaikan melalui unggahan di akun media sosialnya pada hari berikutnya, Kamis (12/6/2025).
Menurut UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, setiap pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm. Pelanggaran jenis ini yang tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 dan Pasal 290 dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan. Dedi menegaskan kesetaraan di hadapan hukum dan menyatakan komitmennya untuk membayar denda serta menjalani proses tilang di pengadilan, baik itu di Bogor maupun Cibinong.
Penulis: Moch. Bima Dwipratio/ Radar Bandung