toggle_off toggle_on
close
Radar Bandung
Ikuti +
show_chart98 mode_comment Komentar toggle_off toggle_on

PTUN Kabulkan Gugatan Lyceum Kristen, Lahan SMA 1 Bandung Dinyatakan Batal Milik Negara

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, Lahan Sekolah 8.450 Meter Persegi Dinyatakan Batal Milik Negara.

SMA Negeri 1 Bandung menghadapi pukulan berat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atas kepemilikan lahan yang selama ini digunakan sekolah.

Putusan ini sontak memicu kekecewaan mendalam dari pihak sekolah dan alumni, yang menyatakan siap melawan hingga titik terakhir demi mempertahankan ruang pendidikan bersejarah tersebut.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Bandung, Kardian menjelaskan Putusan PTUN yang dibacakan secara daring, Kamis (17/4/2025) menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kelurahan Lebak Siliwangi yang selama ini dimiliki oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Kanwil Provinsi Jawa Barat adalah batal demi hukum.

Sidang yang dilangsungkan secara daring ini tidak dilakukan secara verstek, melainkan melalui prosedur hukum reguler. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan seluruh eksepsi tergugat dan tergugat intervensi tidak diterima. Hakim juga menghukum kedua pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp440.000.

Nada tegas dan penuh perlawanan datang dari Ikatan Alumni Smansa Bandung. Ketua IKA Smansa, Inyo Tanius Saleh menegaskan alumni akan terus berdiri membela almamater mereka.

“Hari ini kami kecewa, tapi kami tidak akan diam. Ini bukan akhir, justru awal dari perjuangan yang lebih besar, kami menolak tunduk pada ketidakadilan. Menolak diam terhadap mafia tanah yang mencoba merebut ruang belajar anak bangsa,” ujar Inyo Tanius.

Inyo Tanius menegaskan perjuangan mempertahankan tanah sekolah bukan sekadar soal kepemilikan fisik, tetapi juga simbol moral atas hak pendidikan yang bersih dan bebas dari kepentingan.*

Buka tautan
verified_user Radar Bandung