News

Minimarket di Cimahi Dirampok

Radar Bandung - 11/02/2019, 13:05 WIB
Foto: Whisnu Pradana/Radar Bandung

RADARBANDUNG.ID, CIMAHI – Sebuah minimarket di Jalan Raya Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sasaran perampokan yang dilakukan oleh bekas karyawannya sendiri.

Aksi perampokan pada minimarket yang beroperasi selama 24 jam itu dilakukan oleh pria berinisial AF (23), pada hari Minggu (10/2/2019) sekitar pukul 04.30 WIB, dengan keadaan di jalan atau sekitar minimarket cukup sepi.

Berdasarkan penuturan Megi (24), pegawai minimarket, saat melancarkan aksinya pelaku mengenakan helm full face masuk ke dalam lalu mengancamnya dengan senjata yang disimpan di pinggang.

Dia meminta kunci brankas tempat penyimpanan uang, namun tak berhasil karena kunci ada pada pegawai lainnya. Akhirnya pelaku hanya menggasak uang di mesin kasir sebesar Rp2 juta.

“Sebetulnya kunci ada di saya, tapi saya jawab aja ga ada. Mungkin kesal, dia langsung bawa uang di dalam mesin kasir, setelah itu dia kabur keluar,” ungkap Megi saat ditemui di TKP, Minggu (10/2/2019).

Setelah pelaku kabur menggondol uang hasil rampokan, dirinya langsung berlari dan berteriak minta tolong. Beruntung ada seorang pria keluar dari gerai ATM dan membantu menangkap pelaku.

Heroiknya, pria tersebut menghentikan pelaku dengan menembak kaki pelaku hingga tersungkur dan tak mampu melarikan diri lagi. Setelah ditelusuri, pria tersebut merupakan anggota kepolisian yang tengah berpatroli

“Saya juga tidak tahu kalau dia polisia, hanya dia membantu menghentikan pelaku, dan saya kaget karena ditembak kaki pelakunya. Langsung saya disuruh lapor ke Polres Cimahi,” bebernya.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra membenarkan adanya kejadian pencurian di sebuah minimarket di Cimareme, Kabupaten Bandung Barat.

Saat melakukan aksinya, pelaku sengaja mengenakan helm full face agar tak diketahui pegawai. Sebab, karyawan yang saat itu berjaga mengenalinya. Berdasarkan penuturan pelaku, AF merasa sakit hati karena pernah dipecat.

“Tersangka pernah bekerja di minimarket tempat kejadian jtu. Ternyata dia mantan atasan pegawai minimarket yang dirampok. Jadi pelaku ini sakit hati karena dipecat Juni 2018 kemarin,” kata Niko.

AF melakukan aksi perampokan terhadap minimarket bukan kali ini saja. Dia pernah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

“Hasil yang didapat oleh pelaku cukup fantastis, pertama kurang lebih Rp75 juta, yang kedua Rp 5 juta, dan terakhir Rp37 juta,” bebernya.

Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Cimahi, setelah sebelumnya mendapat perawatan di Rumah Sakit Sartika Asih. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

** Whisnu Pradana