RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Memperingati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan pengurangan masa pidana kepada puluhan ribu warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan. Sebanyak 18.439 narapidana menerima remisi umum, terdiri atas 17.982 orang penerima RU I dan 457 orang penerima RU II. Dari jumlah itu, 344 narapidana dinyatakan langsung bebas tepat, 17 Agustus 2025.
Tak hanya itu, remisi dasawarsa juga diberikan kepada 19.414 narapidana. Rinciannya, RD I untuk 18.603 orang, RD II untuk 339 orang, RD pidana denda I untuk 446 orang, serta RD pidana denda II untuk 26 orang. Dari 339 penerima RD II, sebanyak 233 orang langsung menghirup udara bebas.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, di Bandung.
Selain warga binaan dewasa, anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana (PMP). Tercatat 102 anak binaan mendapat PMP umum dan 98 anak binaan menerima PMP dasawarsa. Beberapa di antaranya langsung bebas pada momentum kemerdekaan kali ini.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jawa Barat per 17 Agustus 2025, jumlah WBP di provinsi ini mencapai 26.858 orang, terdiri atas 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan. Sementara itu, jumlah anak binaan tercatat sebanyak 169 orang.
Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta sejumlah peraturan pelaksana lainnya.
Dari keseluruhan narapidana penerima remisi tahun ini, tercatat 18.095 orang memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa sekaligus. Sebanyak 233 orang di antaranya langsung bebas setelah menerima kedua jenis remisi tersebut.(dsn)