RADARBANDUNG.id, BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Kacab Bandung Lodaya melakukan penyerahan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 36 juta rupiah secara langsung di kediaman Samirin, Jumat (15/02/2019).
Samirin merupakan karyawan perusahaan Famatex dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 1990, dikarenakan terserang stroke maka pada awal tahun 2019 beliau mengundurkan diri.
Dalam proses pencairan klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan Kacab Bandung Lodaya, Samirin dibantu oleh putrinya untuk menyerahkan kelengkapan berkas dikarenakan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk datang langsung ke Kantor Cabang. Setelah melalui verifikasi dan proses pencairan, dana JHT tersebut langsung diantar ke kediaman Samirin.
”Kami terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada seluruh peserta, salah satunya melakukan penyerahan langsung kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa secara langsung datang ke kantor kami untuk mengklaim haknya. Kami berharap santunan yang diberikan bermanfaat bagi peserta dan keluarga,” ungkap Een Kurniasih selaku pps Kepala Kantor, Selasa (19/02/2019).
“Kami juga terus menghimbau kepada seluruh pekerja dan perusahaan ataupun badan usaha untuk bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jmainan Kematian(JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan harri Tua(JHT) dan Jaminan Pensiun(JP). Hal ini bertujuan agar seluruh pekerja dapat memperoleh perlindungan dari risiko-risiko sosial Ketenagakerjaan,” pungkas Een.