RADARBANDUNG.id, SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Sumedang, tingkatkan penyelidikan menjadi penyidikan perkara penyalahgunaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan pengolahan hasil tebang kayu pada lahan lokasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang terdampak pembangunan jalan Tol Cisumdawu, pada wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang.
Kejari Sumedang bahkan sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan NomorPrint- 24/M.2.22.4/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama menuturkan kasus ini bermula saat ada pelaksanaan pemanfaatan penebangan kayu yang dilaksanakan oleh Perhutani di wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Cisumdawu An. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat seluas 100,80 Ha di tahun 2019/ 2020.
Kemudian tim penyidik Kejari Sumedang, mendapatkan perhitungan terhadap penyalahgunaan biaya (mark up) pemanfaatan Kayu, yakni biaya untuk penebangan kayu dan pengangkutan kayu yang merugikan Negara senilai 200 juta lebih.
“Terdapat fakta adanya pemalsuan pertanggungjawaban realisasi biaya pemanfaatan kayu oleh oknum Perhutani dengan tujuan melakukan mark up,” ungkap Adi, saat dikonfirmasi, Selasa (1/7).
Adi mengatakan, hasil uang dari pemalsuan pertanggungjawaban realisasi biaya pemanfaatan kayu oleh oknum Perhutani, disalurkan melalui keluarga dari oknum tersebut.
“Bahwa berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Penyidik, didapatkan perhitungan terhadap uang penjualan hasil produksi kayu berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke Perhutani, merugikan negara senilai 1.953.943.670 (satu miliyar lebih),” katanya.
Modus dalam tindak pidana ini, hasil produksi berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang dijual oleh oknum Perhutani kepada pihak ketiga. Namun uang hasil penjualan tersebut tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke Perhutani.
“Bahkan adanya pemalsuan dokumen penyerahan kayu kepada masyarakat, padahal kayu tidak diserahkan kepada masyarakat namun dijual oleh oknum Perhutani ke pihak ketiga,” katanya.
Adi mengatakan, atas dua temuan tim penyidik Kejari Sumedang, penyidik menyebut total kerugian negara dari hasil Pemeriksaan Tim Penyidik mencapai 2,1 militar lebih.
“Kami berkomitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan menindak tegas para pihak yang terbukti melakukan penyimpangan,” katanya.