RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Tingginya kebutuhan perlindungan diri bagi setiap orang dan kondisi alam yang tidak menentu membuat masyarakat lebih waspada terhadap keselamatan jiwa dirinya dan keluarganya.
Asuransi menjadi salah satu pilihan untuk meng-cover hal tersebut, apabila kejadian yang tidak diinginkan diderita nasabah. Asuransi syariah juga sekarang sedang gencar di promosikan, bukan hanya konvensional tetapi jenis ini menawarkan sejumlah keuntungan yang bisa diraih.
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan Program Wakaf dari PRUsyariah yang menawarkan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakaf. Program ini sesuai dengan Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi.
Wakaf adalah bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sehingga menjanjikan pahala yang tidak terputus.
Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia, Nini Sumohandoyo, Sharia, mengatakan, “Kami sangat senang menghadirkan Program Wakaf dari PRUsyariah sebagai wujud dari komitmen Prudential yang baru yaitu, ‘WE DO GOOD’ atau ‘Kami Mewujudkan Kebajikan’. Program ini memberikan solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf dan membantu mereka mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan. Program ini melengkapi serangkaian produk dan layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif dari Prudential,” katanya di Hara Cafe Jalan Dr Sutami, Sabtu (23/3/2019).
Menurut Muhammad Yusuf Helmy, Corporate Director of Business Services – KARIM Consulting Indonesia, harta wakaf dapat digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum, seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, properti, perkebunan, dan lain-lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Harta wakaf pada masa kini juga dapat berupa uang (cash waqf), seperti melalui manfaat asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah.
Ia menambahkan, “Pengelolaan dana wakaf secara profesional sangat penting untuk memastikan nilai harta wakaf tetap terjaga dan hasil usaha wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Prudential Indonesia bermitra dengan tiga lembaga wakaf atau nazhir yang terpercaya, yaitu Dompet Dhuafa, iWakaf dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI). Nasabah dapat memilih nazhir di antara ketiga lembaga tersebut.
“Program ini mendukung nasabah yang sedang mencari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf, sekaligus memastikan dirinya dan keluarganya memperoleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat.
Program wakaf kami fokus kepada kemudahan nasabah dalam menyalurkan wakaf asuransinya. Sejalan dengan slogan ‘Selalu Berbagi, Selamanya Berarti,’ yang mengajak kita untuk terus berderma demi manfaat yang abadi, program ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk turut mengatasi tantangan sosial ekonomi Indonesia saat ini,” kata Nini.
Bagi nasabah yang sudah memiliki polis asuransi unit link Prudential, mereka dapat mewakafkan hingga 95 persen dari manfaat asuransi dengan membeli polis asuransi syariah baru. Sedangkan nasabah baru dapat mewakafkan hingga 45 persen dari manfaat asuransinya.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), tanah seluas 2.700 kilometer persegi di lebih dari 366 ribu lokasi telah masyarakat wakafkan. Sedangkan potensi wakaf tunai diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun. Program Wakaf dari PRUsyariah ini akan turut menggali potensi wakaf di Indonesia yang sedemikian besar.
Manfaat dan keutamaan wakaf juga harus terus disosialisasikan sehingga masyarakat bisa menyalurkan dermanya dengan lebih tepat guna.
Indonesia merupakan salah satu dari 20 ekonomi terbesar di dunia. Meskipun terdapat kemajuan dalam pengurangan kemiskinan beberapa tahun terakhir ini, masalah kemiskinan masih menjadi tantangan.
Menurut World Giving Index oleh Charity Aids Fund, Indonesia menduduki posisi teratas sebagai masyarakat paling dermawan di dunia. Indonesia memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia, yang berarti bahwa wakaf asuransi memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan dan ketimpangan di negeri ini.
Penulis: Nur Fidhiah Shabrina