RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Fakta yang diuraikannya, terdakwa yang diduga sebagai pihak pemberi suap dalam perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro menyebut dalam pledoinya, meminta hakim bisa memahami mengapa dirinya tidak dapat mengakui kesalahan.
Ia pun menyinggung soal usianya yang sudah menginjak 60 tahun, dimana saat ini ia lebih fokus pada pengabdian di bidang kerohanian.
“Saya akan sedih dan tertekan membayangkan ribuan orang yang sangat mengharapkan pelayanan saya. Saya sudah bertekad di sisa umur saya untuk membantu program pemerintah khususnya dalam bidang pengentasan kemiskinan dan kebodohan antara lain dengan menggerakkan bantuan dari komunitas di dalam dan luar negeri untuk mendukung program kemanusiaan di tanah air kita. Saya juga tentu ingin bersama dan melayani keluarga saya yang kini sedang bertumbuh dengan keluarga mereka masing-masing,” paparnya dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu (27/2/2019) malam.
Menurutnya, hal itu sangat berlawanan dengan nuraninya. Billy menyebut dirinya bukan seseorang yang terkena Operasi Tangkap Tangan. Dugaan keterlibatannya hanyalah didasarkan keterangan saksi.
“Oleh karena itu saya mohon Majelis Hakim dapat memutuskan dengan adil dan membebaskan saya. Karena saya percaya dan yakin bahwa persidangan yang kita jalani ini adalah tempat mencari dan menemukan kebenaran serta keadilan. Persidangan bukan tempat mencari ketenaran maupun pengakuan dari publik. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkas Billy menutup nota pembelaannya.
Penulis: NDA