News

Neneng Cs Didakwa Terima Puluhan Miliar

Radar Bandung - 28/02/2019, 10:46 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Neneng Cs Didakwa Terima Puluhan Miliar
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK saat berjalan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. ( DOK.RADARBANDUNG )

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sidang kasus dugaan suap perizinan Meikarta berlanjut dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap lima pejabat Pemkab Bekasi. Mereka diduga menerima total uang dari pengembang sebesar Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu.

Hal itu diungkapkan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/02/2019).

Para terdakwa yang dihadirkan adalah Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi. Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati
.
Lalu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor. Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

Kelimanya didakwa mendapatkan uang dengan nominal berbeda dari para pengembang. Tujuan pemberian uang itu untuk memudahkan perizinan proyek Meikarta.

Neneng Hasanah Yasin disebut jaksa menerima uang paling besar. Totalnya Rp10.830.000.000 dan SGD 90 ribu. Jamaludin didakwa menerima Rp1,2 miliar. Sementara Dewi Tisnawati menerima Rp1 miliar dan SGD90 ribu.

Yang lainnya, Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp952.020.000 dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp700 juta.

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dimulai pada Juni 2017 oleh terdakwa dari pihak pengembang yaitu Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen P Sitohang

Atas perbuatannya itu, sang Bupati dan pejabat Pemkab Bekasi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa Neneng Hasanah Yasin (menerima suap) agar menandatangani IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah pembangunan) Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku,” ujar jaksa.

Dalam sidang tersebut, kelima terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, hakim menyatakan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.


Terkait Bandung Raya
Bupati Bandung Dadang Supriatna Apresiasi Pelaksanaan Ngaji Bareng Thalasemia
Bandung Raya
Bupati Bandung Dadang Supriatna Apresiasi Pelaksanaan Ngaji Bareng Thalasemia

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada keluarga besar ReDTIKITA (Relawan Donor Darah dan Thalasemia Indonesia) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Majalaya atas inisiasi kolaboratif yang sarat makna tersebut. Pernyataan Bupati Bandung ini disampaikan pada kegiatan “Ngaji Bareng Thalasemia” dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1447 Hijriah […]

Telkom Regional II Beri Pelatihan Digital Marketing bagi UKM
Bandung Raya
Telkom Regional II Beri Pelatihan Digital Marketing bagi UKM

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan menyelenggarakan pelatihan “Pemasaran Tepat melalui Konten Marketing”. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Telkom Bandung, dan diikuti oleh puluhan pelaku usaha dari berbagai latar belakang, mulai dari pelaku usaha bidang kreatif hingga F&B. […]

Telkom Dorong UKM Bandung Naik Kelas Lewat Pelatihan Pemasaran Digital
Bandung Raya
Telkom Dorong UKM Bandung Naik Kelas Lewat Pelatihan Pemasaran Digital

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) serta solusi digital yang dihadirkan melalui Indibiz. Salah satu wujud nyatanya adalah pelatihan oleh PT Telkom Indonesia (Persero) bertema Social Media Marketing yang diselenggarakan […]

Ramaikan Libur Panjang, Padati Jalur Bandung-Lembang, Motor Bertenaga Jadi Pilihan Favorit
Bandung Raya
Ramaikan Libur Panjang, Padati Jalur Bandung-Lembang, Motor Bertenaga Jadi Pilihan Favorit

NMAX "TURBO", perjalanan bukan sekadar dari titik A ke B, melainkan kesempatan untuk menikmati setiap kilometer dengan kenyamanan, keamanan, dan kontrol optimal.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.