RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi menggelontorkan anggaran hingga Rp22,9 miliar untuk pembayaran rapel kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggaran yang berasal Dana Alokasi Umum (DAU) itu digunakan untuk membayar kenaikan gaji sebesar 5 persen untuk 4.000 ASN.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ahmad Nuryana mengatakan dari awal pihaknya memang tidak belanja langsung. Pihaknya pun sudah meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyediakan cadangan gaji pegawai sebesar 2,5 persen.
“Dari awal saat kita belanja tidak langsung, sudah meminta kepada SKPD untuk menyediakan acres (cadangan gaji pegawai) 2,5 persen untuk kenaikan pangkat, kenaikan tunjangan berkala termasuk, kenaikan gaji,” katanya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Kamis (4/4/2019).
ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi saat ini sudah menerima rapelan kenaikan gaji sesuai aturan yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemkeu) RI pada 1 April lalu. Dan, lanjutnya, pembayran untuk kenaikan gaji sudah ada di SKPD masing-masing.
“Jadi ketika ada aturan pemerintah pusat terkait harus membayar kenaikan gaji 5 persen kami sudah siapkan dan itu sudah cair,” ujarnya.
Pembayaran kenaikan gaji bagi ASN yang ada di Pemkot Cimahi tersebut dirapel dari bulan Januari hingga Maret 2019 dan sudah sesuai usulan dari SKPD masing-masing.
Namun komposisi kenaikan gaji yang diterima ASN itu besarannya berbeda-beda tergantung golongan, tunjangan, dan gaji pokok masing-masing.
“Itu diusulkan oleh masing-masing SKPD, kita sudah ada sistemnya dan sistem yang kita gunakan disini sistem gaji taspen,” katanya.
Dessy Setiawati, Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga Disbudparpora Kota Cimahi, mengaku belum mengecek gaji rapel yang sudah dicairkan Pemkot Cimahi.
“Belum dicek ke ATM.
Memang sudah dengar kabar.
Untuk besarannya disesuaikan dengan gaji dan tunjangan sama golongan juga,” ujarnya saat dihubungi.
Rapel Gaji ASN, Silahkan Ambil di ATM
