News

APK Masih Terpasang di Masa Tenang Kampanye

Radar Bandung - 15/04/2019, 14:19 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
APK Caleg Kontestan Pemilu 2019 yang masih terpasang di Jalan Dustira, Kota Cimahi, Minggu (14/4/2019). (foto: WHISNU PRADANA/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2019, sejumlah pihak belum menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), yang masih terpasang di beberapa titik, khususnya di Kota Cimahi.

Dalam hal ini tentunya pihak terkait dari mulai penyelenggara, KPU dan Bawaslu, Satpol PP hingga dari pihak partai, sampai saat ini belum menurunkan APK yang terpasang sejak beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan Minggu (14/4/2019), titik yang masih banyak terpasang APK, diantaranya di Jalan Dustira, Jalan Ibu Ganirah, Jalan Baros, Jalan Leuwigajah. Kebanyakan APK tersebut milik Caleg DPRD Kota Cimahi.

Menurut Plt. Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin, penertiban APK sendiri akan memprioritaskan yang terpasang di titik keramaian Kota Cimahi, seperti Jalan Amir Machmud, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gandawijaya, dan titik lainnya.

“Kita prioritaskan yang ada di wajah kota dulu, misalnya di sepanjang Jalan Amir Machmud. Di pagar jalannya kan penuh APK. Di Jalan Gatot Subroto juga, banyak yang pasang APK di taman kota,” ungkap Totong saat ditemui, Minggu (14/4).

Masih banyaknya APK yang belum ditertibkan, terutama yang berada di jalan kampung atau wilayah pemukiman, akibat keterbatasan personel.

“Total ada 241 personel Satpol PP yang akan bertugas menertibkan APK. Setiap hari sekotar 80 orang bergiliran menertibkan APK, karena tidak mungkin semua bertugas satu waktu,” katanya.

Penertiban APK saat masa tenang akan dioptimalkan mengingat hingga waktu pencoblosan pada 17 April, menyisakan waktu dua hari.

Untuk APK yang berukuran besar dan berada ditempat yang tinggi, baru akan ditertibkan pada malam nanti dengan menggunakan mobil dan peralatan khusus.

“Selama masa tenang diupayakan semua APK akan kita tertibkan. Seharusnya memang pemasang juga bertanggung jawab mencopotnya, tapi kan justru mereka lepas tangan,” tegasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Jusapuandy menjelaskan, untuk penertiban APK pihaknya sudah mengirim surat kepada semua parpol peserta Pemilu agar menurunkan APK-nya.

Pihaknya juga mempersilakan masyarakat untuk mencopot sendiri APK yang dipasang di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Silakan tertibkan kalau dirasa mengganggu. Nanti APK yang ditertibkan itu semua akan disimpan di Bawaslu untuk dimusnahkan. Tidak bisa dijual ke pengepul, nanti akan jadi pertanyaan uangnya digunakan untuk apa,” katanya.

(dan)