RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, Kantor Cabang Bandung telah membayar hutang klaim jatuh tempo kepada sejumlah Rumah Sakit (RS). Total pembayaran yang dilakukan sebesar Rp444.415.082.865,00, sampai dengan 16 April 2019.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandung, Rina Rudiani Harun menjelaskan, di luar itu juga per 15 April 2019 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp13,874.201.259 dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Selain itu, ada pembayaran non kapitasi dalam dua kali pembayaran yang kebanyakan untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL),” ucap Rina saat konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Jalan PH.H. Mustofa, Kota Bandung, Selasa (16/4/2019).
Kata Rina, jika berjalan normal BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandung melakukan pembayaran rutin baik kepada FKTP atau FKTRL kurang lebih Rp275 miliar perbulan. Besaran nilai tersebut cukup merogoh kocek keuangan yang dalam dari anggaran pemerintah daerah, mengingat pasien datang dari berbagai pelosok wilayah.
“Kantor Cabang Bandung bisa dibilang menghabiskan lebih dari 50 persen anggaran daerah (Jabar). Sebab, Bandung punya RS yang jadi rujukan nasional seperti RSHS atau RS Cicendo, dan sudah pasti pasienya datang dari setiap wilayah di Indonesia,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Sindy Agustin menambahkan,
tagihan klaim RS yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo dibayar dengan mekanisme first in first out. Dimana, sambung Cindy, urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan.
“Jadi RS yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” tutur Cindy.
Menurut Sindy, setiap tanggal 15 merupakan waktu pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan RS dibayarkan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang untuk memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sindy.
Sindy menyebut, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Sindy berharap pihak RS dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
“Kami berharap masyarakat semakin yakin program ini akan terus berlangsung. Begitu juga dengan RS menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” imbuhnya.
“Jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik,” sambungnya.
Sekadar informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Bandung terdapat 455 FKTP (termasuk bidan jejaring) dan 40 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat.