RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Setelah beberapa waktu lalu pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terhadap rumah sakit di sejumlah daerah sempat tersendat, kini terbayarkan. Akan tetapi, penyelenggara kesehatan itu menyalahkan pesertanya, lantaran tunggakan yang tak kunjung dibayar.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Sarah Rosalina mengatakan, sejauh ini penyebab utama atau terkendalanya pembayaran klaim kepada rumah sakit akibat banyaknya peserta yang menunggak iuran.
“Kenyataannya memang seperti itu, jadi kami harap kedepan para peserta jangan sampai menunggak lagi. Karena ini untuk kepentingan bersama,” kata Sarah, mewakili Kepala Cabang BPJS Cimahi Idham Kholid.
Sementara itu, untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun. Selain itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out,” ujarnya.
Dia menjelaskan, urutan pembayarannya telah disesuaikan dengan catatan pihaknya. Mekanismenya, rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.
“Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” tuturnya.
Menurut dia, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga terus memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerja kami telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.