RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sidang vonis kasus sunat dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Tasikmalaya Abdul Kodir cs ditunda. Penundaan sidang lantaran Hakim mengaku belum siap atas putusannya.
Sidang vonis rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (16/4/2019). Para terdakwa pun sudah masuk ke dalam ruang persidangan. Akan tetapi, hakim mengambil keputusan mengundurkan persidangan.
“Karena putusannya belum siap, sidang kita undur ya,” ucap majelis hakim M Razad dalam persidangan.
Sidang akan kembali digelar di pekan ini pada Kamis 18 April 2019. Atas penundaan ini, pengacara dan jaksa sepakat.
Sebelumnya Jaksa Kejati Jabar menuntut Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir 2,5 tahun penjara terkait kasus dugaan sunat dana bantuan sosial (bansos). Dalam sidang Abdul terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp1,4 miliar,” ujar Jaksa, Andi Andika Wira saat membacakan tuntutannya.
Kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Ada dugaan ‘penyunatan’ dana hibah untuk 21 yayasan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.
Dana yang seharusnya diberikan utuh itu ‘disunat’ oleh Sekda Tasik dan stafnya. Yayasan tersebut hanya mendapatkan 10 persen dari total keseluruhan yang harus diberikan.
Dari kasus tersebut, masing-masing tersangka menerima keuntungan beragam dari mulai Rp70 juta hingga paling besar Rp1,4 M. Sekda Tasikmalaya mendapat keuntungan paling besar.
Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor : 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp3,9 miliar.
Kesembilan orang terdakwa dalam kasus ini yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.