News

Sidang Vonis Sekda Tasikmalaya Ditunda

Radar Bandung - 17/04/2019, 14:51 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Sidang Vonis Sekda Tasikmalaya Ditunda
Para terdakwa kasus sunat dana bansos Kabupaten Tasikmalaya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu. (IST)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sidang vonis kasus sunat dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Tasikmalaya Abdul Kodir cs ditunda. Penundaan sidang lantaran Hakim mengaku belum siap atas putusannya.

Sidang vonis rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (16/4/2019). Para terdakwa pun sudah masuk ke dalam ruang persidangan. Akan tetapi, hakim mengambil keputusan mengundurkan persidangan.

“Karena putusannya belum siap, sidang kita undur ya,” ucap majelis hakim M Razad dalam persidangan.

Sidang akan kembali digelar di pekan ini pada Kamis 18 April 2019. Atas penundaan ini, pengacara dan jaksa sepakat.

Sebelumnya Jaksa Kejati Jabar menuntut Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir 2,5 tahun penjara terkait kasus dugaan sunat dana bantuan sosial (bansos). Dalam sidang Abdul terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp1,4 miliar,” ujar Jaksa, Andi Andika Wira saat membacakan tuntutannya.

Kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Ada dugaan ‘penyunatan’ dana hibah untuk 21 yayasan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.

Dana yang seharusnya diberikan utuh itu ‘disunat’ oleh Sekda Tasik dan stafnya. Yayasan tersebut hanya mendapatkan 10 persen dari total keseluruhan yang harus diberikan.

Dari kasus tersebut, masing-masing tersangka menerima keuntungan beragam dari mulai Rp70 juta hingga paling besar Rp1,4 M. Sekda Tasikmalaya mendapat keuntungan paling besar.

Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor : 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp3,9 miliar.

Kesembilan orang terdakwa dalam kasus ini yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.

(arh/dtk)


Terkait Bandung Raya
STIE Ekuitas Bandung Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang II Tahun Ajaran 2025/2026
Bandung Raya
STIE Ekuitas Bandung Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang II Tahun Ajaran 2025/2026

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung kembali membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Gelombang II Tahun Ajaran 2025/2026. Pendaftaran resmi dimulai pada tanggal 5 Mei 2025 dan terbuka bagi lulusan SMA/SMK sederajat serta calon mahasiswa jenjang Magister. STIE Ekuitas merupakan perguruan tinggi yang berfokus pada pendidikan di bidang ekonomi, manajemen, keuangan, dan bisnis […]

Unjani Siapkan Kurikulum Berbasis AI, Cek Jalur Pendaftaran Barunya
Bandung Raya
Unjani Siapkan Kurikulum Berbasis AI, Cek Jalur Pendaftaran Barunya

Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) menyiapkan kurikulum berbasis AI dalam masa pendaftaran mahasiswa baru 2025-2026.

bank bjb Gelar Khitanan Massal, Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat dan Istimewa
Bandung Raya
bank bjb Gelar Khitanan Massal, Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat dan Istimewa

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat, bank bjb kembali menyelenggarakan khitanan massal di Kantor Pusat Menara bank bjb, pada Rabu 27 Mei 2025. Program yang merupakan bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) bank bjb ke-64 ini menjadi bagian dari agenda tahunan Corporate Social Responsibility (CSR) bank bjb, yang tidak hanya fokus […]

Workshop: Strategi Go-Public & Holding Rumah Sakit di Jawa Barat
Bandung Raya
Workshop: Strategi Go-Public & Holding Rumah Sakit di Jawa Barat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Bertempat di Menara bank bjb, Lantai 9, Bandung, telah diselenggarakan Workshop bertajuk “Strategi Go-Public & Holding Rumah Sakit di Jawa Barat” dengan tema “Menyatukan Rumah Sakit, Meningkatkan Kesehatan Negeri”. Acara ini dihadiri oleh Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Bandung Raya, dr. Tammy J. Siarif, SH., M.Kes, President Director PT Jasamedika Saranatama, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.