RADARBANDUNG.id, SUBANG –Warga Subang dihebohkan dengan bereredarnya video yang diuga memperlihatkan perbandingan antara suara di website KPU dan form C1 di TPS 11 Desa Karangmukti, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.
Dalam video berduarasi 0,56 detik tersebut terdengar percakapan dua orang antara laki-laki dan perempuan yang merasa kaget karena jumlah suara di C1 yang mereka miliki berbeda dengan yang ada di website KPU.
Jumlah suara di C1 untuk paslon nomor urut 01. Joko Widodo-KH. Ma’ruf Amin memiliki 78 suara, sedangkan paslon nomor urut 02. Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memiliki 172 suara.
Namun setelah dibandingkan dengan data yang ada di website KPU, ternyata jumlahnya tidak sama. Suara paslon nomor urut 02 hilang 100 suara. “Wow kemana itu seratusnya, ini real guys no tipu-tipu,” ucap perempuan yang ada dalam video tersebut.
Video menyebar melalui media sosial, bahwa sudah beberapa kali dibagikan melalui pesan WhatsApp. Banyak pihak yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut pihak KPU Subang menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Setelah dicek kembali ternyata jumlah suara tidak ada yang hilang. “Itu berita bohong, sudah saya cek di ruang Situng, antara yang BA dan yang di website KPU sama,” kata ketua KPU Subang Suryaman.
Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang menghinbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menaati aturan selama proses Pemilu 2019 berlangsung.
Salah satunya mengumumkan salinan sertifikat atau C1 hasil perhitungan suara diseluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kabupaten Subang.
Hal tersebut dikarenakan saat ini banyak TPS yang tidak menempelkan salinan hasil perhitungan suara atau C1 di tempat umum seperti apa yang diperintahkan baik dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Udang-undang.
“Kita imbau kepada KPU untuk segera memberikan instruksi pemasangan salinan sertifikat hasil penghitungan suara disemua TPS, tanpa terkecuali,” kata Komisioner Bawaslu Subang, Imanudin, Minggu (21/4).
Menurutnya sesuai aturan PKPU 3 pasal 61 disana tertulis KPPS mengumumkan salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1 DPD, model C1 DPRD Provinsi, dan model DPRD kota/kabupaten dilingkungan TPS yang mudah diakses publik selama tujuh hari.
“Selain itu, dalam UU nomor 7 tentang Pemilu pasal 391 juga disebut PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” kata Iman.
Aturan ini tentunya harus dipatuhi oleh penyelenggara pemilu, mengingat ada sanksi jika diabaikan. “Ada sanksinya, pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta,” pungkasnya.