News

BPJS Kesehatan Hentikan Pelayanan JKN-KIS

Radar Bandung - 03/05/2019, 11:23 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
INFORMASI : Pihak RS Mitra Kasih di Jalan Amir Machmud memasang pemberitahuan bagi peserta BPJS Kesehatan.( IST

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cimahi menghentikan sementara pelayanan Jaminan Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Rumah Sakit Mitra Kasih sejak 1 Mei 2019.

Pengumuman pemberhentian sementara pelayanan BPJS Kesehatan itu tertempel di lingkungan Rumah Sakit Mitra Kasih yang dengan cepat menyebar ke melalui media sosial.

Penghentian tersebut lantaran akreditasi rumah sakit yang terletak di Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi itu telah kadaluwarsa.

Pengumuman tersebut bertuliskan ‘Mohon maaf yang sebesar-besarnya dengan adanya pemberitahuan dari BPJS untuk sementara RS tidak bisa menerima pasien BPJS kecuali pasien hemodialisa dan gawat darurat sampai ada pemberitahuan selanjutnya’.

Namun pihak Rumah Sakit Mitra Kasih belum bisa dimintai keterangan terkait pemberhentian layanan BPJS Kesehata  yang tentunya merugikan pasien BPJS.

“Penjabat berwenangnya sedang tidak ada di tempat. Bisa dicoba konfirmasi lagi nanti,” ujar seorang petugas keamanan rumah sakit.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini membenarkan bahwa Rumah Sakit Mitra Kasih untuk sementara ini tidak melayani pasien BPJS Kesehatan.

“Sebetulnya sudah akreditasi lagi, tapi hasilnya belum turun jadi ditutup dari BPJS-nya untuk rujukan sementara sampai turun sertifikat re-akreditasinya,” ujarnya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis (2/5/2019).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cimahi, Idham Kholid, mengatakan pihaknya terpaksa menghentikan layanan JKN-KIS di Rumah Sakit Mitra Kasih karena tidak terpenuhinya syarat kerja sama sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Kaminan Kesehatan.

“Jadi tidak terpenuhi syarat kerja sama sesuai perundang-undangan yang berlaku, yaitu belum adanya sertifikat akreditasi rumah sakit,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa pihak Rumah Sakit Mitra Kasih tidak kooperatif dalam mengurus akreditasinya. Padahal, akreditasi rumah sakit itu sangat penting sebagai pengontrol kualitas pelayanan dan sarana prasarananya yang baik dan menunjang mutu pelayanan.

“Terpaksa putus dulu pelayanan kerja sama, demi menjaga mutu pelayanan,” tandasnya.

(dan)