RADARBANDUNG.id, BANDUNG – BPJS Kesehatan kembali ingatkan sejumlah rumah sakit untuk memperbarui status akreditasi. Hal itu menjadi syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar yang ditetapkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria mengatakan, akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Akreditasi ini tidak hanya melindungi peserta, tapi juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ujar Cucu usai konferensi pers di Kantor Cabang Bandung, Jalan PH.H. Mustofa, Kota Bandung,
Kamis (2/5/2019).
Cucu menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
“Kita sudah mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Selain itu, sambung Cucu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar segera diselesaikan paling lambat 30 Juni 2019 sudah sudah terakreditasi.
“Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” tambah Cucu.
Kata Cucu, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Di BPJS Kesehatan Cabang Bandung sendiri terdapat 5 FKRTL. Sedangkan FKRTL lainnya harus segera melakukan pembaharuan akreditasi sebelum habis masa berlakunya. “Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah tersebut,” tegasnya.
Cucu menyebut, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Bandung FKRTL yang Kerja Sama adalah sebanyak 40 FKRTL, terdiri dari 30 RS dan 10 KU. Pada Desember 2018, terdapat 5 RS dengan rekomendasi Kemenkes sampai dengan 30 Juni 2019.
“Saat ini terdapat 1 RS yang sudahhabis masa berlaku akreditasinya (RS Advent), sehingga per 1 Mei 2019 untuk sementara belum dapat memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS sampai dengan hasil survey akreditasi KARS keluar,” pungkasnya.