RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menggagalkan empat kasus penyelundupan narkotika, jenis ganja dan sabu-sabu. Keempat kasus tersebut digagalkan selama rentang waktu Januari sampai April 2019.
Empat kasus itu diantaranya, penggagalan jenis ganja kurang lebih 20 kilogram dari tangan HR alias D. Kemudian tersangka A didapati membawa sabu-sabu seberat 500 gram. Selanjutnya tersangka ASA alias A juga didapati sabu-sabu seberat 20 Kilogram. Terakhir yang paling besar didapati dari tangan RA (26) dan MS (23) yang mencapai 70 kilogram ganja.
“Barang terlarang tersebut diketahui berasal dari Sumatra dan hendak diedarkan ke wilayah Sukabumi, Bogor dan beberapa daerah lain di Jawa Barat,” ucap
Kepala BNNP Jabar, Sufyan Syarif di Kantor BNNP Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/5/2019).
Ia mengatakan, kasus penggagalan ganja seberat 70 kilogram yang paling besar dan modus operandinya cukup unik. Pelaku memasukan barang haram tersebut ke dalam ban mobil guna mengelabui petugas.
Setelah digeledah oleh pihak Polisi, kedua pelaku lantas diamankan di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Kota Bogor dan dalam penangkapan itu, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di empat buah ban mobil.
“Kami ikuti para pelaku ini dari Jakarta, saat di Bogor mereka ganti ban dan ternyata ban itu telah terisi oleh ganja,” kata Sufyan.
Lebih lanjut, Sufyan mengatakan, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan T, guna mengambil satu ban mobil lainnya yang berisikan barang haram tersebut. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap T yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
“Barang-barang ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Barat, seperti Bogor, Sukabumi, Cianjur, hingga Bandung,”pungkasnya.