News

Bahar Kutip Pedoman Islam

Radar Bandung - 21/06/2019, 12:35 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
SIDANG: Terdakwa kasus Penganiayaan Terhadap dua Santri, Bahar Bin Smith saat menjalani Sidang dalam agenda sidang pledoi di Kantor Arsip dan Perpusatakaan, Kota Bandung. ( Foto : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG )

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Terdakwa penganiaya dua remaja laki-laki, Bahar bin Smiths, membacakan Pledoi atas tuntutan enam tahun bui oleh Tim Jaksa Kejari Cibinong dan Jaksa Kejari Jawa Barat di Kantor Dinas Perpustakan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).

Bahar bin Smiths dalam Pledoinya memasukan tiga pedoman islam, hal itu dimaksudkan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negri Bandung dalam memutuskan putusan hukuman kepada Bahar bin Smith.

Mulanya Bahar bin Smiths mengucapkan salam dan ucapan terimakasih kepada beberapa pengadilan, kepolisian dan seluruh pendukungnya. Kemudian Bahar menyampaikan kepada majelsi Hakim M.Edison bahwa dalam pledoinya ada tiga kutipan pedoman islam.

“Izinkan saya membawa ayat-ayat Alquran sedikit dan sedikit Hadis serta sedikit pendapat para ulama yang berkaitan dengan adanya persidangan ini,”kata Bahar saat membacakan Pledoi dihadapan Ketua Majelis Hakim M. Edison.

Setelah itu Bahar, langsung membacakan pedoman Islam salah satunya, yakni, surat Ali Imron, ayat 110 yang artinya, manusia adalah umat terbaik, ya Allah keluarkan bagi seluruh umat manusia menyeru kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran.

Dalam ayat tersebut, Bahar mengambil tafsir dari dua tokoh-tokoh islam, salah satunya dari Al-imam Ibnu Jarir Ath-thabari.

“Pada intinya menurut Al-imam Ibnu Jarir Ath-thabari dalam kitab tafsirnya bahwasanya ciri umat Islam terbaik adalah umat yang menyeru memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran,”ungkapnya.

Dalam Pledoinya, Bahar juga menyinggung soal kepercayannya kepada majelis hakim, dimana majelis hakim diyakininya, bisa lebih adil dalam melihat satu permasalahan hukum.