RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, telah sampaikan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pasar Pusat Distribusi (PPD) kepada Gubernur Jawa Barat di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponogoro, Kota Bandung, Kamis (27/6/2019).
Raperda PPD tersebut mengatur perdagangan makro, terdapat 12 poin tujuan, salah satunya yakni, berdirinya lembaga PPD. Kemudian memotong rantai dan menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Ketua Kompartemen Kadin Jawa Barat, sekaligus Tim Ahli Perda Pasar Distribusi, Fardi Nurdiansyah Annafi, menyampaikan, landasan dimulainya perda tersebut atas dasar keinginan dari DPRD Jawa Barat untuk menjaga harga 12 komoditi pasar.
“Raperda PPD dimaksudkan agar bisa menjaga harga tetap stabil dan bisa menjaga harga agar tidak naik pada musim tertentu dan bisa terdistribusi rata se-Jawa Barat,” ujar Fardi.
Menurutnya, dalam usulan Perda itu terdapat tiga fungsi utama, yakni, fungsi distribusi, fungsi kontribusi dan fungsi stabilitas. Dibentuknya Raperda tersebut, dikatakan dia, ada juga masukan dari Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat.
“Mereka banyak tergerus pasar moderen kemudian tergerus lagi dengan online. Kedepan ada regulasi yang bisa mengatur agar pedagang pasar miliki akses yang lebih baik,”ungkap Fardi.
Sedangkan, Komisi II DPRD Jaw Barat, Yunandar Eka Perwira mengatakan, keinginan pembentukan Perda PPD tersebut bukan dengan waktu yang singkat, melainkan sudah sejak 2015.
Menurutnya, Jawa Barat memiliki banyak permasalahan dalam pengelolan pasar, seperti masalah kesejahteraan pedagang pasar yang sampai bertahun-tahun tidak pernah mendapat bantuan. Sehingga dikatakan dia, bukan semakin meningkat justru semakin menurun.
“UU 23 2014 disebutkan bahwa provinsi itu bisa membantu berkontribusi terhadap stabilisasi harga di daerah-daerah dalam bentuk pusat distribusi provinsi, nah ini yang kita mau gagas,”ujar Eka
Eka mengatakan, pada pokoknya PPD di bentuk untuk pusat distribusi dan bertugas untuk memasok kebutuhan masyarakat agar tidak terjadi kelangkaan barang dan kenaikan harga yang signifikan.
“Jadi PPD ini menghubungkan antara produsen petani, petrnak, UMKM, nelayan dan sebagainya dengan pedagang pasar langsung,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Eka mengatakan, proses yang masih terjadi di lapangan sampai saat ini, rantai distribusi dari produsen ke pedagang sangat panjang. PPD tersebut menurutnya, bisa memotong rantai panjang tersebut.
“Kita mau coba potong ditengah sehingga nanti dari petani ke pedagang itu cukup lewat lembaga ini, stok harga juga dijaga oleh lembaga ini,”pungkasnya.