RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar selamatkan tiga jenis satwa liar dilindungi. Penyelamatan satwa liar itu berawal dari laporan masyarakat.
Polisi Kehutanan BBKSDA Jabar, Ade Kurniadi Karim mengatakan, tiga jenis satwa liar yang berhasil diselamatkan yaitu kucing hutan, kukang jawa, dan buaya muara. Ketiga satwa liar dilindungi itu, lanjut dia, berasal dari Kabupaten Majalengka dan Kuningan.
“Kukang jawa ditemukan di halaman rumah warga di Desa Lengkong, Kuningan pada Jumat kemarin,” kata Ade, Senin (1/7/2019).
Ade menjelaskan, beberapa hari kemudian pihaknya menyelamatkan dua kucing hutan dari masyarakat Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
“Kucing hutan ini ditangkap karena meresahkan warga, memakan ayam warga sekitar. Keduanya dijebak,” ujarnya.
Sementara itu, satu satwa liar lainnya yang berhasil diamankan adalah buaya muara milik masyarakat Desa Luewikujang, Kabupaten Majalengka. Buaya muara itu merupakan hewan peliharaan masyarakat yang secara sukarela diserahkan ke BKSDA Jabar.
“Buaya ini sudah dipelihara sekitar empat tahunan. Awalnya dipelihara, berasal dari pemberian,” ucapnya.
Ade menyebutkan tiga jenis satwa liar itu dilindungi sesuai UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Ada tiga jenis satwa, jumlahnya empat satwa. Satwa ini akan kita bawa ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan. Kemudian akan direhabilitasi atau dilepasliarkan ke habitatnya,” pungkasnya.