RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi masih melakukan kajian untuk menentukan rencana penggunaan kembali Rumah Potong Hewan (RPH), yang termasuk dalam aset bersejarah.
Saat ini, aset yang berada di Jalan Sukimun, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, itu dalam keadaan terbengkalai dengan kondisi bangunannya rusak.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Huzein Rachmadi, saat ini yang terpenting aset tersebut sudah menjadi milik Kota Cimahi lagi.
“Kalau memikirkan rencana pemanfaatan mungkin tidak akan selesai dalam waktu sebentar, makanya butuh kajian matang. Tapi terpenting asetnya sudah jadi milik kita lagi,” kata Huzein saat ditemui di Kantor Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis (4/7/2019).
Aset RPH baru diserahkan pengelolaannya dari Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) melalui Peraturan Daerah (PDJM) melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2018 Perubahan Ketiga atas Perda Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDJM.
Pihaknya berharap kajian itu bisa keluar tahun ini. Setelah hasil kajian keluar, baru bisa ditentukan apakah akan kembali difungsikan sebagai rumah jagal hewan atau untuk keperluan yang lain.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa diputuskan seperti apa. Karena kan perlu renovasi sebelum bisa difungsikan sesuai hasil kajian,” tegasnya.
Saat ini, nilai aset RPH mengalami kenaikan yang cukup dratis setelah dihitung ulang oleh tim appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Desember 2018 yang lalu.
Sebelum aset itu pengelolannya diserahkan kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) tahun 2011, nilai asetnya masih Rp4.046.500.500. Namun saat ini, nilai asetnya naik 350 persen menjadi Rp14.010.700.000.
Naiknya nilai aset RPH mengalami lonjakan mengingat harga tanah di Kota Cimahi, terutama di kawasan yang ramai, termasuk Jalan Sukimun, mengalami kenaikan drastis.
“Alasannya jelas karena harga tanah atau lahannya yang terus naik. Di Cimahi kan lahan terbatas, jadi setiap tahun ada peningkatan harga tanah,” kata Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana.
Total luas aset tanah RPH seluas 3.910 meter persegi. Sedangkan khusus rumah bekas pegawainya mencapai 1.020 meter persegi. RPH sendiri benar-benar berhenti beroperasi terhitung sejak tahun 2002.