News

Warga Cimahi Jadi Kawanan Penggelapan Truk

Radar Bandung - 09/07/2019, 14:29 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Warga Cimahi Jadi Kawanan Penggelapan Truk
KERJA : KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Triyatno sata berada di ruang kerjanya. (foto : IST)

RADARBANDUNG.id, EMPAT kawanan penggelapan truk kontainer yang dilakukan pada barang bukti kecelakaan di Pos Lantas Bumiayu akhirnya berhasil diungkap.

Dari tiga tersangka yang berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Tim Jatanras Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (5/7/2019) lalu, salah seorangnya merupakan warga Komplek Fajar Raya A1 No 41 RT 02/ RW 24 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, bernama Marcello Oktobry (38). Sementara tiga orang lainnya, Tedy Iswahyudi (37), warga Rancajawat blok Garen, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Arip Parwoto, (43), warga Perum Bumiwaringin Indah, Bekasi dan Cahya Robiyanto, (42), warga Jalan Makam Penili, Surabaya.

Diketahui, truk kontainer B-9538-TEF milik PT Seino Indomobil Logistik (SIL), itu menjadi barang bukti kecelakaan di Pos Lantas Bumiayu.

KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Triyatno mengungkapkan, penangkapan keempat pelaku dilakukan di tempat yang berbeda. Di antaranya di Purwakarta, Subang, Indramayu dan Cikarang, Jawa Barat. Sedangkan barang bukti ditemukan di Malang, Jawa Timur.

“Awalnya kita menangkap satu tersangka, setelah pengembangan ketiga tersangka lain kita berhasil amankan. Mereka ini ditangkap di Purwakarta, Subang, Indramayu dan Cikarang, Jawa Barat,” ungkapnya.

Triyatno menerangkan, saat ditemukan, kondisi barang bukti sudah dipreteli setiap bagian untuk kemudian dijual. Dari tindakan tersebut, PT SIL mengalami kerugian mencapai Rp 900 juta lebih.

Lebih lanjut Triyatno menjelaskan, dalam melakukan penggelapan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memalsukan dokumen perusahaan untuk mengambil barang bukti truk dari kecelakaan yang berada di Pos Lantas Bumiayu.

“Kasus ini terkuak setelah petugas PT SIL yang asli datang ke Pos Laka di Bumiayu tapi barang sudah tidak ada. Jadi atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan ke kami dan pelaku sudah kita amankan,” tuturnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus memeriksa keempat pelaku dan mengembangkan kasus tersebut. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pada aksinya, setiap pelaku mempunyai peran masing-masing. Satu orang bertugas untuk memgambil truk, seorang lagi untuk membawa truk ke Malang dan seorang lagi bertugas mencari calon pembeli.

Tedy Iswahyudi, salah satu pelaku, mengaku bertugas untuk mengambil truk dari Pos Lantas Bumiayu. Berbekal dokumen palsu, truk tersebut berhasil dibawa rekannya yang lain.

“Dari aksi ini saya kebagian jatah Rp 7 juta,” akunya.

(ded/ism/ima/gat)


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas
Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas

RADARBNDUNG.id- Pemkot Cimahi melaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 terkait pelayanan publik bagi penyandang disabilitas yang digelar di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Rabu (25/6/2025). Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan perdana di tingkat Kota Cimahi, bahkan di Jawa Barat yang secara khusus mengangkat advokasi pentingnya penggunaan bahasa isyarat dalam […]

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo
Cimahi
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo

RADARBANDUNG.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak […]

Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi
Cimahi
Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi

RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang mahasiswa di Kota Bandung asal Kota Cimahi lantaran terjerat kasus tindak pidana narkoba. Tersangka berisial MRP tersebut diringkus pada Sabtu (14/6/2025) lalu usai terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, tersangka MRP diamankan Sat Res Narkoba […]

Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba
Cimahi
Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba

RADARBANDUNG.id- Sebanyak 28 tindak pidana narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi sejak 26 Mei 2025 hingga 20 Juni 2025. Setidaknya 31 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang disita. Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, untuk kasus asus shabu sebanyak 8 dengan 9 orang tersangka dan kasus ganja sebanyak 4 kasus […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.